
Dalam rangka Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026
I. Akar Kata dan Awal Mula: Santri sebagai Identitas Peradaban
Kata santri memiliki sejarah etimologis yang kaya dan masih menjadi bahan perbincangan di kalangan para ahli. Sebagian kalangan mengaitkannya dengan kata Sanskerta shastri, yang merujuk pada orang yang mempelajari kitab-kitab suci atau ilmu pengetahuan. Sementara itu, ada pula yang menghubungkannya dengan istilah Jawa cantrik, yakni seseorang yang setia mengikuti dan menimba ilmu dari seorang guru.

Terlepas dari perdebatan mengenai asal-usul katanya, di Nusantara, santri telah berkembang menjadi lebih dari sekadar sebutan bagi seseorang yang belajar agama di pesantren. Santri merupakan identitas peradaban yang merepresentasikan pilihan hidup untuk menempuh jalan ilmu, menjunjung tinggi adab, serta mengabdikan diri kepada agama, masyarakat, dan bangsa.
Jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pesantren telah tumbuh sebagai salah satu pusat pendidikan rakyat yang penting. Pada abad ke-16 hingga ke-18, ketika para ulama menyebarkan Islam melalui pendekatan kultural, pesantren berkembang menjadi ruang pembelajaran agama, pembentukan karakter, penguatan jaringan sosial, serta pemeliharaan identitas masyarakat Nusantara di tengah perubahan zaman dan tekanan kolonialisme.
Pesantren tidak pernah semata-mata mengajarkan fikih, nahwu, dan berbagai disiplin ilmu keislaman. Di dalamnya, santri juga ditempa untuk hidup mandiri, bekerja keras, mengelola sumber daya, membangun usaha, serta menjunjung tinggi kebersamaan. Pesantren mengajarkan bahwa ilmu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial, sedangkan kesalehan tidak boleh berhenti pada hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga harus diwujudkan melalui kepedulian terhadap sesama.

Dalam semangat itulah nilai hubbul wathan minal iman—cinta tanah air sebagai bagian dari iman—menjadi ungkapan yang lekat dengan tradisi kebangsaan di lingkungan pesantren.
Dengan demikian, sejak awal pertumbuhannya, pesantren bukan hanya menjadi tempat untuk melahirkan orang-orang berilmu agama, melainkan juga ruang pembentukan manusia yang memiliki kesadaran sosial, keberanian moral, dan tanggung jawab terhadap masa depan negerinya.
II. Tiga Fase Sejarah Perjuangan Santri
1. Fase Perlawanan: Santri sebagai Pejuang Kemerdekaan (Abad ke-18 hingga 1945)
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, santri dan ulama memainkan peran penting dalam berbagai gerakan perlawanan terhadap kolonialisme. Ketika kekuasaan kerajaan-kerajaan Nusantara melemah di bawah tekanan VOC dan pemerintah kolonial Belanda, jaringan ulama dan pesantren tetap menjadi salah satu kekuatan sosial yang memelihara semangat perlawanan masyarakat.
Perang Jawa pada 1825–1830 yang dipimpin Pangeran Diponegoro, misalnya, memperlihatkan kuatnya hubungan antara keyakinan keagamaan, jaringan sosial, dan perjuangan melawan kolonialisme. Latar pendidikan serta kedekatan Diponegoro dengan lingkungan keagamaan dan pesantren turut membentuk pandangan hidup dan orientasi perjuangannya.
Semangat serupa juga tampak dalam Perang Aceh, Perang Banjar, dan Perang Padri. Di berbagai wilayah tersebut, tokoh-tokoh agama dan jaringan masyarakat yang dibangun di sekitar pusat-pusat pendidikan Islam berperan dalam menggerakkan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial.
Memasuki masa pendudukan Jepang dan menjelang kemerdekaan, keterlibatan kalangan pesantren dalam perjuangan kebangsaan semakin berkembang. KH. Hasyim Asy’ari dan para ulama lainnya memberikan kontribusi penting dalam membangun kesadaran kebangsaan serta mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi situasi politik dan militer yang terus berubah. Laskar Hizbullah kemudian menjadi salah satu kekuatan perjuangan yang melibatkan pemuda-pemuda Muslim dalam mempertahankan kemerdekaan.
Puncak penting dari peran ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan tercermin dalam Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Melalui seruan tersebut, KH. Hasyim Asy’ari dan kalangan ulama mendorong umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kembalinya kekuasaan kolonial.
Resolusi Jihad menjadi salah satu faktor penting yang memperkuat mobilisasi perjuangan rakyat, terutama dalam menghadapi pertempuran di Surabaya pada November 1945. Semangat perlawanan yang melibatkan ulama, santri, dan masyarakat luas kemudian menjadi bagian penting dari ingatan kolektif bangsa mengenai perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Pengakuan negara terhadap kontribusi historis tersebut antara lain diwujudkan melalui penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Sejarah ini menegaskan bahwa santri tidak pernah berdiri di luar perjalanan kebangsaan. Mereka merupakan bagian dari kekuatan masyarakat yang ikut mempertahankan martabat, kemerdekaan, dan kedaulatan Indonesia.
2. Fase Kenegarawanan: Santri sebagai Penjaga Konstitusi (1945–1998)
Proklamasi kemerdekaan tidak membuat tanggung jawab santri terhadap bangsa berakhir. Setelah Indonesia merdeka, perjuangan memasuki babak baru: membangun negara, merumuskan dasar kehidupan bersama, dan menjaga agar kekuasaan tetap berpijak pada kepentingan rakyat.
Dalam fase ini, tokoh-tokoh yang tumbuh dari lingkungan pesantren turut mengambil bagian dalam pembentukan fondasi kenegaraan. Salah satunya adalah KH. Wahid Hasyim, putra KH. Hasyim Asy’ari, yang terlibat dalam proses perumusan dasar negara dan menjadi Menteri Agama pada masa awal Republik Indonesia.
Peran tokoh-tokoh tersebut memperlihatkan bahwa tradisi keislaman pesantren dapat berkontribusi dalam membangun kehidupan bernegara yang mengakomodasi kemajemukan masyarakat Indonesia. Semangat keagamaan tidak harus berhadapan dengan kebangsaan. Sebaliknya, nilai-nilai agama dapat menjadi sumber etika, tanggung jawab, dan pengabdian dalam penyelenggaraan negara.
Pada masa Orde Baru, ketika ruang kebebasan politik dan ekspresi masyarakat mengalami berbagai pembatasan, pesantren tetap menjadi salah satu ruang penting bagi pendidikan moral, pembentukan pemikiran kritis, dan pemeliharaan kehidupan sosial masyarakat.
Dari lingkungan pesantren pula lahir KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tokoh yang kemudian menjadi Presiden Republik Indonesia keempat. Melalui pemikiran dan kiprahnya, Gus Dur memperjuangkan demokrasi, pluralisme, perlindungan kelompok minoritas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Gus Dur menunjukkan bahwa identitas santri tidak membatasi seseorang untuk berkiprah dalam kehidupan modern. Tradisi pesantren justru dapat menjadi sumber kekuatan intelektual dan moral untuk menghadapi persoalan bangsa yang semakin kompleks.
Pada fase ini, peran santri mengalami perluasan makna. Jika pada masa perjuangan kemerdekaan mereka ikut mengangkat senjata dan menggerakkan perlawanan, pada masa pembangunan negara mereka turut mengambil bagian dalam perumusan kebijakan, penguatan demokrasi, dan perjuangan menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan orientasi etikanya.
Santri, dengan demikian, tidak pulang ke pesantren setelah kemerdekaan. Mereka terus hadir dalam kehidupan kebangsaan, baik melalui jalur pendidikan, politik, sosial, maupun pengabdian kepada masyarakat.
3. Fase Transformasi: Santri sebagai Penjaga Moral dan Inovator (1998–Sekarang)
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam perjalanan Indonesia. Perubahan politik, perkembangan teknologi, dan dinamika ekonomi menghadirkan tantangan yang berbeda bagi generasi santri.
Santri masa kini tidak lagi terbatas pada ruang belajar di bilik pesantren. Mereka hadir di perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, dunia usaha, sektor teknologi, media, gerakan sosial, hingga berbagai bidang strategis pembangunan nasional.
Namun, perluasan ruang pengabdian tersebut tidak boleh membuat santri kehilangan akar tradisinya. Justru di tengah perubahan zaman, nilai-nilai pesantren perlu diterjemahkan menjadi kekuatan untuk menjawab persoalan bangsa secara konkret.
Pertama, santri sebagai penjaga tradisi moderat.
Di tengah menguatnya polarisasi sosial, penyebaran paham ekstrem, dan maraknya ujaran kebencian, tradisi keilmuan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) yang berkembang di banyak pesantren dapat memberikan landasan bagi kehidupan beragama yang moderat, toleran, dan beradab.
Tradisi tersebut bukan sekadar warisan yang dipertahankan secara simbolis, melainkan nilai yang harus diwujudkan dalam sikap menghormati perbedaan, mengedepankan musyawarah, dan menjaga persatuan bangsa.
Semangat itu sejalan dengan gagasan untuk menguatkan akar tradisi sekaligus menjaga keutuhan negeri. Tradisi tidak seharusnya menjadi penghalang kemajuan, tetapi menjadi pijakan moral agar perubahan tidak kehilangan arah.
Kedua, santri sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Kemandirian merupakan salah satu nilai penting yang tumbuh dalam kehidupan pesantren. Nilai ini tercermin dalam berkembangnya koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), unit usaha pesantren, dan berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah yang melibatkan masyarakat.
Potensi tersebut perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas kewirausahaan, penguasaan teknologi, akses pembiayaan yang sehat, serta perluasan jaringan pemasaran.
Santri tidak cukup hanya menjadi konsumen dalam pertumbuhan ekonomi. Mereka harus didorong menjadi produsen, inovator, pencipta lapangan kerja, dan penggerak ekonomi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ketiga, santri sebagai penjaga ruang digital dan pejuang keadilan agraria.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, membangun opini, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Dalam situasi ini, santri memiliki peluang untuk menjadi penjaga etika digital, penyebar pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus penangkal disinformasi dan manipulasi informasi.
Lebih jauh, nilai keadilan sosial yang diajarkan pesantren juga relevan dengan persoalan agraria yang hingga kini masih menjadi tantangan pembangunan nasional.
Tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi. Bagi rakyat, tanah merupakan sumber penghidupan, ruang untuk membangun masa depan keluarga, serta fondasi bagi kedaulatan pangan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Karena itu, perjuangan mewujudkan keadilan agraria harus menjadi bagian dari perhatian generasi santri. Mereka perlu mengambil peran dalam mendorong tata kelola pertanahan yang transparan, melindungi hak masyarakat, mencegah praktik mafia tanah, dan memastikan kebijakan agraria berjalan demi kepentingan publik.
Dalam perspektif ini, semangat santri menemukan relevansi baru: menjaga negeri tidak hanya berarti mempertahankan batas wilayah dan kedaulatan politik, tetapi juga memperjuangkan keadilan bagi rakyat yang hidup dan menggantungkan masa depannya pada tanah air.
Bagi saya, setelah 45 tahun berkecimpung dalam praktik agraria, persoalan pertanahan tidak dapat dipisahkan dari persoalan moral, keberpihakan, dan tanggung jawab penyelenggara negara. Reforma Agraria yang sejati bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan ikhtiar menghadirkan keadilan sosial agar tanah benar-benar memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Di sinilah nilai-nilai santri dapat menjadi sumber inspirasi: keberanian membela yang lemah, keteguhan menjaga amanah, dan kesediaan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
III.
Karakter Utama Santri yang Membuatnya Bertahan Melintasi Zaman
Mengapa tradisi pesantren mampu bertahan selama berabad-abad, melewati pergantian kekuasaan, perubahan sosial, dan perkembangan teknologi? Salah satu jawabannya terletak pada karakter yang terus diwariskan dan diperbarui dari generasi ke generasi.
Setidaknya terdapat tiga nilai utama yang membuat tradisi santri tetap relevan bagi kehidupan bangsa.
1. Adab Sebelum Ilmu
Dalam tradisi pesantren, ilmu tidak dipisahkan dari adab. Santri dididik untuk menghormati guru, menjaga tutur kata, menghargai sesama, dan memahami bahwa pengetahuan harus disertai tanggung jawab moral.
Penghormatan kepada guru bukan semata-mata persoalan gestur atau simbol, melainkan bagian dari pendidikan karakter yang mengajarkan kerendahan hati, kesediaan mendengar, dan kesadaran bahwa manusia tidak pernah berhenti belajar.
Nilai inilah yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan publik saat ini. Ketika jabatan terkadang diperlakukan sebagai simbol keunggulan pribadi dan kekuasaan digunakan tanpa kepekaan terhadap kepentingan masyarakat, tradisi pesantren mengingatkan kita bahwa kedudukan bukanlah alasan untuk merasa lebih tinggi daripada orang lain.
Kritik terhadap persoalan adab di lingkungan birokrasi, termasuk dalam tata kelola pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus ditempatkan dalam kerangka pembenahan institusi dan penguatan integritas pelayanan publik.
Jabatan pada hakikatnya adalah amanah. Ia merupakan sarana pengabdian dan titipan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan instrumen untuk membangun kekuasaan pribadi atau melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Seorang pemimpin yang berjiwa santri bukan hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga harus mampu menjaga kehormatan jabatan, mendengar kritik, dan memperlakukan masyarakat dengan adil.
2. Ilmu yang Amaliah, Amal yang Ilmiah
Pesantren mengajarkan bahwa ilmu harus diamalkan, sedangkan tindakan harus memiliki landasan pengetahuan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ungkapan ilmu yang amaliah dan amal yang ilmiah mencerminkan hubungan erat antara pemikiran dan tindakan. Ilmu tidak seharusnya berhenti pada hafalan, gelar akademik, atau penguasaan teori. Ilmu harus mampu memberikan jawaban terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Sebaliknya, tindakan yang dilakukan tanpa pengetahuan, pertimbangan, dan evaluasi dapat melahirkan keputusan yang keliru serta merugikan kepentingan publik.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, prinsip ini menuntut agar kebijakan dirumuskan berdasarkan data, aturan hukum, pertimbangan keadilan, dan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya pun harus dapat dievaluasi secara terbuka.
Kitab kuning tidak dipelajari untuk sekadar dipamerkan sebagai simbol identitas keagamaan. Di dalam tradisi pesantren, penguasaan ilmu merupakan proses pembentukan cara berpikir, pertimbangan etis, dan kemampuan memahami persoalan secara mendalam.
Semangat yang sama perlu diterapkan dalam pembangunan nasional. Pengetahuan harus melahirkan solusi, sementara setiap kebijakan harus diuji berdasarkan manfaat dan dampaknya bagi rakyat.
3. Kemandirian sebagai Fondasi Kedaulatan
Kemandirian merupakan bagian penting dari karakter santri. Dalam berbagai tradisi pesantren, santri dibiasakan hidup sederhana, bekerja keras, mengelola kebutuhan sendiri, dan membangun kebersamaan melalui kegiatan produktif.
Di sejumlah pesantren, semangat tersebut diwujudkan melalui pengelolaan lahan pertanian, peternakan, koperasi, perdagangan, dan berbagai unit usaha. Praktik ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecakapan intelektual dan spiritual, tetapi juga menumbuhkan etos kerja serta kemampuan mengelola sumber daya.
Kemandirian pesantren tentu tidak berarti pesantren harus berjalan tanpa dukungan negara atau masyarakat. Yang lebih mendasar adalah kemampuan membangun daya hidup, mengembangkan potensi, dan tidak menggantungkan seluruh masa depan pada bantuan dari luar.
Mentalitas ini relevan bagi upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan Reforma Agraria yang berkeadilan. Negara membutuhkan masyarakat yang produktif, akses terhadap sumber daya yang adil, serta kebijakan yang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk berkembang secara mandiri.
Dalam persoalan agraria, kemandirian tidak mungkin terwujud apabila petani kehilangan akses terhadap tanah, masyarakat kecil kesulitan memperoleh kepastian hukum atas haknya, atau sumber daya produktif hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Karena itu, Reforma Agraria harus dipahami sebagai upaya yang lebih luas daripada pembagian atau legalisasi tanah. Ia juga harus memperkuat akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, meningkatkan produktivitas, membuka kesempatan ekonomi, dan menjamin bahwa pengelolaan sumber daya berjalan dengan prinsip keadilan.
Semangat kemandirian santri dapat menjadi inspirasi bagi pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperkuat kemampuan rakyat untuk berdiri di atas kekuatannya sendiri.
IV. Penutup: Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan
Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa ketika bangsa menghadapi ancaman, ulama dan santri berulang kali tampil mengambil bagian dalam perjuangan. Ketika masyarakat membutuhkan pendidikan dan pegangan moral, pesantren hadir sebagai ruang pembentukan karakter, pengetahuan, serta solidaritas sosial.
Namun, sejarah perjuangan tersebut tidak boleh hanya menjadi romantisme masa lalu. Penghormatan terhadap jasa santri harus diwujudkan melalui keberanian meneruskan nilai-nilai perjuangannya dalam menghadapi tantangan zaman sekarang.
Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober bukan sekadar agenda seremonial atau peringatan terhadap peristiwa bersejarah. Ia merupakan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bahwa ilmu harus berpihak pada kemaslahatan, kekuasaan harus dijalankan dengan adab, dan pembangunan harus berorientasi pada keadilan.
Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun melalui pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, atau pembangunan infrastruktur semata. Indonesia juga membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas, keberanian moral, kecakapan intelektual, dan kepedulian terhadap nasib rakyat.
Dalam konteks itu, jiwa santri harus menjadi nilai yang melampaui batas lingkungan pesantren. Ia dapat hidup dalam diri birokrat yang jujur, penegak hukum yang berintegritas, akademisi yang bertanggung jawab, pengusaha yang berkeadilan, petani yang mandiri, serta pemimpin yang bersedia mendengar suara masyarakat.
Semangat perjuangan yang dahulu diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan kini perlu diterjemahkan ke dalam perjuangan menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan. Tantangan bangsa bukan lagi semata-mata penjajahan fisik, melainkan juga praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, ketimpangan penguasaan tanah, mafia tanah, serta krisis integritas yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam bidang agraria, perjuangan tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat harus ditangani berdasarkan bukti dan hukum. Setiap kebijakan pertanahan harus diarahkan untuk memberikan kepastian hak, melindungi kepentingan rakyat, dan mencegah sumber daya strategis dikuasai melalui praktik yang melanggar hukum.
Di sinilah saya memandang bahwa perjuangan keadilan agraria memiliki hubungan erat dengan nilai-nilai santri. Keduanya bertemu dalam semangat membela yang lemah, menjaga amanah, menegakkan keadilan, dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama pengabdian.
Jika dahulu para ulama dan santri mengobarkan semangat perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan, maka generasi santri hari ini memiliki tanggung jawab meneruskan semangat tersebut melalui pendidikan, inovasi, pengabdian, serta perjuangan melawan ketidakadilan.
Inilah jihad kebangsaan dalam konteks zaman sekarang: perjuangan yang berlandaskan ilmu, menjunjung tinggi hukum, mengedepankan akhlak, dan diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026 harus menjadi pengingat bahwa menjaga negeri tidak cukup dengan mencintai tanah air dalam kata-kata. Cinta tanah air harus dibuktikan melalui keberanian memperjuangkan keadilan, menjaga integritas, melindungi hak rakyat, dan memastikan bahwa negara hadir untuk seluruh warganya.
Santri tidak hanya penjaga tradisi. Santri adalah bagian dari kekuatan moral bangsa yang diharapkan mampu menjaga arah perjalanan Indonesia menuju masa depan yang lebih adil, berdaulat, dan bermartabat.
Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026.
Menguatkan akar tradisi, menjaga keutuhan negeri, dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si.
Widyaiswara Ahli Utama — Praktisi Agraria 45 Tahun

Tidak ada komentar