DelikAsia.com, (Jakarta) | Kehadiran Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) di Indonesia dipandang penting sebagai penghubung antara berbagai pihak dalam memberikan informasi yang akurat mengenai permasalahan hukum di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dengan berkembangnya tantangan digital yang semakin kompleks, PERATIN diharapkan mampu memperkuat ekosistem penegakan hukum yang aman, transparan, dan berdaya saing.
Harapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI), Dr. Ir. Ismail, M.T., saat menerima jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di kantor Kementerian KOMDIGI RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ismail mengapresiasi peran PERATIN dalam mendorong penegakan hukum di dunia maya, khususnya terkait dengan tindak kejahatan di ranah digital.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran PERATIN dalam memperkuat penegakan hukum, apalagi di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat. PERATIN dapat memainkan peran penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai potensi bahaya di dunia maya serta mendorong kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman,” ujar Dr. Ismail.
Dr. Ismail menambahkan, pengawasan yang ketat terhadap teknologi baru, seperti kecerdasan buatan (AI), perlu menjadi perhatian utama. Ia berharap PERATIN dapat berperan dalam menjembatani masalah hukum yang terkait dengan TIK dan memastikan aparat penegak hukum (APH) dan hakim memiliki pemahaman yang memadai mengenai perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa meski teknologi AI memberikan banyak manfaat, ia juga menyimpan potensi bahaya. “Kita harus berhati-hati dalam memanfaatkan AI. Pengawasan yang bijak sangat diperlukan agar teknologi ini digunakan dengan tepat, serta diimbangi dengan pemahaman yang mendalam sebelum mengambil langkah hukum,” ujar Kamilov.
Selain itu, Kamilov mengungkapkan bahwa PERATIN telah berhasil mencetak lebih dari 1.000 calon advokat yang berkolaborasi dengan 60 perguruan tinggi negeri dan swasta. “Kami juga berkomitmen untuk mengantisipasi permasalahan kejahatan dunia maya dan terus meningkatkan kapasitas SDM di bidang hukum dan teknologi,” tambahnya.
Diskusi antara KOMDIGI dan PERATIN menghasilkan kesepakatan untuk mempererat kerja sama dalam menghadapi tantangan hukum di dunia digital. Kedua pihak sepakat untuk melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) dalam menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi hukum terkait TIK.
Sebagai tanda apresiasi atas dukungan KOMDIGI terhadap upaya penegakan hukum di dunia digital, audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dan pengalungan selempang kehormatan PERATIN oleh Kamilov Sagala kepada Dr. Ismail. [Safar/**]
Tidak ada komentar