x

Minta Komisi VI DPR RI Turun Tangan, Tokoh Cilegon Husen Saidan selaku Ketua Gappura Banten Soroti PHK Sepihak di Krakatau Steel

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 15:00 0 77 Redaksi
Cilegon, (Delik Asia) | Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 9 karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KS) Cilegon yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, memicu sorotan tajam. Menanggapi situasi yang mencederai hak-hak pekerja tersebut, LSM Gappura secara resmi meminta Komisi VI DPR RI untuk segera turun tangan memanggil para pihak terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah strategis ini diambil guna menuntut transparansi dan konfirmasi atas sejumlah kebijakan internal perusahaan yang dinilai janggal dan jauh dari prinsip keadilan. Ketua LSM Gappura menegaskan ada 7 poin krusial yang mendesak untuk diklarifikasi dalam RDP bersama DPR RI:
    1. Transparansi Parameter GHS: Meminta Divisi SDM dan Corporate Secretary (Corsec) Krakatau Steel menjelaskan secara terbuka mekanisme, parameter, serta sosialisasi program Golden Handshake (GHS) agar tidak ada wilayah abu-abu yang merugikan karyawan.
    2. Audit Kebijakan Direksi Terdahulu: Mengundang mantan Direksi KS untuk mengklarifikasi penerapan GHS pada masa jabatan mereka, serta meminta pertanggungjawaban terkait indikasi ketidakjelasan parameter kapabilitas dalam penugasan karyawan hingga level Direksi di KS, KS Group, dan Joint Venture (JV).
    3. Pemberantasan Praktik “Titipan” & Ketidakadilan Struktur: Meminta penjelasan konkrit dari SABM dan SDM Krakatau Steel mengenai kebijakan mempekerjakan kembali pensiunan (purna tugas) hingga tingkat Direksi. Praktik ini dinilai kontradiktif dengan program efisiensi GHS. Selain itu, penempatan karyawan yang tidak sesuai latar belakang pendidikan (mismatch) harus dievaluasi total.
    4. Penyalahgunaan GHS sebagai Instrumen Hukuman: Mempertanyakan apakah GHS sengaja dijadikan alat untuk “Menyingkirkan” karyawan yang memiliki catatan tertentu (seperti kasus salah transfer gaji, insiden kebakaran pabrik akibat kelalaian, status perceraian, gangguan kesehatan, atau penurunan kinerja) tanpa melalui proses investigasi, klarifikasi, dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang objektif antardivisi.
    5. Moratorium Rekrutmen & Pemangkasan Fasilitas Mewah: Menuntut SDM KS Group untuk menghentikan rekrutmen tenaga kerja baru dari luar (moratorium) selama 2 tahun ke depan, memprioritaskan pengangkatan pegawai tetap, serta menghapus fasilitas kendaraan dinas mewah bagi level General Manager hingga Direksi di seluruh lingkungan KS, KS Group, dan JV demi efisiensi yang berkeadilan.
    6. Keterlibatan Danantara untuk Audit Independen: Meminta Konektivitas Danantara (KBP) untuk mengontrol dan menunjuk lembaga independen profesional guna melakukan Profile Matching ulang terhadap seluruh manajemen level Manajer ke atas, termasuk penugasan Direksi di KS Group dan JV.
    7. Penerapan Aturan Suami-Istri Bekerja: Mendesa Direksi saat ini untuk bersikap tegas terhadap regulasi pasangan suami-istri yang bekerja dalam satu lingkungan (KS, KS Group, dan JV) dengan mewajibkan salah satu dari mereka untuk memilih bertahan, demi menjaga profesionalitas.

Komitmen Penegakan Hukum dan Dukungan untuk Serikat Pekerja
LSM Gappura menegaskan bahwa ketujuh poin ini merupakan bentuk perjuangan nyata untuk memastikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) berjalan di jalur yang benar. Jika dalam proses RDP atau persidangan terbukti terjadi pelanggaran wewenang (abuse of power), oknum yang terlibat harus diberhentikan secara tidak hormat dan diproses secara hukum pidana. Kasus sengketa pekerja yang masuk ke ranah pengadilan saat ini menjadi preseden buruk yang dipertanyakan oleh para investor terkait kepastian hukum investasi di Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Ketua LSM Gappura memberikan dukungan penuh terhadap Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS).
“Kami meminta SKKS untuk terus berjuang dengan hati nurani demi hak-hak karyawan. LSM Gappura berdiri teguh di garda terdepan mendukung nilai keadilan dan kemanusiaan. Kami mendukung efisiensi program pemerintah, namun efisiensi tersebut harus bersih dari syahwat politik atau kepentingan golongan, agar kemandirian Industri Nasional di Kota Cilegon benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Selamat berjuang SKKS, kami siap mengawal hingga tuntas!” pungkasnya.(*/FEBY/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x