“Menurut saya sebaiknya jangan diserahkan lagi ke DPR karena proses seleksi itu sebenarnya sudah selesai. Dasar hukumnya untuk dikembalikan lagi ke DPR juga tidak jelas,” ujar Ponto kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Ponto menilai situasi yang saat ini terjadi menjadi alarm serius bagi Ombudsman RI setelah dalam waktu berdekatan sejumlah persoalan hukum menyeret pimpinan lembaga tersebut. Karena itu, ia meminta langkah cepat dan objektif segera dilakukan guna menjaga marwah Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
“Karena itu perlu langkah cepat dan objektif agar Ombudsman tidak semakin kehilangan kepercayaan publik,” katanya.
Ia berpandangan, apabila proses penentuan pengganti pimpinan kembali dibawa ke DPR RI, maka nuansa kepentingan politik akan lebih dominan dibandingkan obyektivitas dalam menentukan figur pimpinan Ombudsman RI.
“Kalau dibawa lagi ke DPR tentu nuansa politiknya akan sangat kuat, padahal Ombudsman itu lembaga independen yang seharusnya dijaga obyektivitas dan kepercayaan publiknya,” ujarnya.
Menurut Ponto, langkah yang lebih tepat adalah memberikan ruang kepada Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menggunakan diskresi dalam menentukan pengganti dari calon cadangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses seleksi resmi.
Ia menilai Presiden memiliki legitimasi konstitusional serta tanggung jawab pemerintahan yang lebih tepat untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga negara.
“Biarlah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mengambil diskresi dengan memilih dari calon cadangan yang sebelumnya sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ponto menilai momentum ini juga dapat dimanfaatkan untuk melengkapi unsur keterwakilan dalam komposisi Ombudsman RI agar lebih mencerminkan keberagaman latar belakang yang dibutuhkan lembaga independen.
Menurutnya, Ombudsman RI tidak semestinya hanya didominasi satu kelompok profesi tertentu, melainkan perlu menghadirkan keterwakilan dari berbagai unsur agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih seimbang dan komprehensif.
“Karena Ombudsman adalah lembaga independen, maka idealnya memang ada keterwakilan dari berbagai unsur yang memahami praktik birokrasi, pelayanan publik, pengawasan, hingga aspek penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ponto juga meminta Majelis Etik Ombudsman memverifikasi pihak-pihak yang sejak awal pernah memberikan peringatan terkait rekam jejak Hery Susanto, termasuk Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah Panitia Seleksi benar-benar tidak mengetahui informasi tersebut atau justru pernah menerima masukan sebelumnya.
Selain itu, ia juga mendorong Majelis Etik menelusuri hasil asesmen pihak ketiga yang digunakan dalam proses seleksi Hery Susanto agar publik mengetahui bagaimana penilaian integritas dan rekam jejak yang bersangkutan hingga akhirnya dinyatakan lolos seleksi.(*/RED)
Tidak ada komentar