x

MA Luruskan Nama Ali Muhtarom di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

waktu baca 1 menit
Rabu, 16 Apr 2025 08:19 0 33 Redaksi

DelikAsia, (Jakarta) | Mahkamah Agung (MA) meluruskan nama Ali Muhtarom yang disebut-sebut dalam kasus vonis lepas perkara CPO. Sebab, terjadi kesalahan informasi yang diberitakan sejumlah media massa.

“Bahwa berkenaan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara CPO pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Ali Muhtarom (AM), yang bersangkutan merupakan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).

Sobandi meluruskan informasi soal nama yang beredar di beberapa media massa.

“Terdapat sejumlah pemberitaan yang keliru yang menyatakan yang bersangkutan sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Ini adalah dua orang yang berbeda, adapun Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, saat ini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci,” ungkap Sobandi.[Red/Hms-MA]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x