DelikAsia.com, (Jakarta) | Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial dan para pejabat MA, menyampaikan Refleksi Kinerja 2024 di Balairung Mahkamah Agung, Jumat (27/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Acara tahunan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat, sekaligus evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun.
Refleksi Akhir Tahun ini merupakan yang pertama bagi Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung sejak diambil sumpah pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Hingga hari ini masa kerjanya sebagai Ketua Mahkamah Agung memasuki hari ke-67 (enam puluh tujuh).
Pada kesempatan tersebut Mahkamah Agung mengundang ratusan media baik elektronik, online, maupun cetak. Kehadiran mereka diharapkan bisa mengglorifikasi apa yang telah dilakukan dan dicapai oleh Mahkamah Agung selama tahun 2024, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik selama 2024.
Pada Refleksi tahun 2024 ini, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan informasi mengenai keadaan terkini, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024, di antaranya yaitu:
Berikut adalah penjabarannya:
Pertama, selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai penghargaan, yaitu:
Kedua, selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi untuk meningkatkan pelayanan public, yaitu sebagai berikut:
Ketiga, Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2024 Mahkamah Agung telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai berikut:
Keempat, jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%.
Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara.
Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu di atas 98%.
Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak tahun 2023.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.
Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77%. Pemberlakuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Agung membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ia menegaskan, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.
Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” Kata Sunarto.
Kelima, Pengelolaan Anggaran, SDM, dan Organisasi
Pada bagian ini dipaparkan informasi mengenai keadaan terkini tentang pengelolaan anggaran, Sumber Daya Manusia, dan organisasi.
Untuk realisasi anggaran tahun 2024, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, dari total anggaran sebesar Rp11.924.542.498.000, Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sebesar Rp11.403.704.445.492 atau 95,63% dari total Pagu Mahkamah Agung tahun 2024. Jumlah prosentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegiatan per hari ini yang belum terrekam dalam laporan ini. Mahkamah Agung pada tahun 2024 ini terkena blokir anggaran sebesar Rp39.366.551.000 atau 0,33% dari total Pagu Mahkamah Agung tahun 2024.
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada tahun 2024 memiliki Sumber Daya Manusia seluruhnya berjumlah 32.733 orang yang terdiri dari hakim agung sebanyak 45 orang, hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding pada empat lingkungan peradilan sebanyak 7.396 orang. tenaga kepaniteraan sebanyak 10.716 orang, dan tenaga non teknis lainnya sebanyak 14.109 orang.
Pada tahun 2024 ini juga Mahkamah Agung membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total formasi sebanyak 4.940 orang. Selain itu juga membuka rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.276. Keduanya masih dalam proses tahapan seleksi. Di samping itu, pada tahun 2024 ini terdapat 1.196 orang yang memasuki masa purnabakti.
Jumlah satuan kerja hingga tahun 2024 sebanyak 930 satker yang terdiri dari 7 unit eselon I berada di Mahkamah Agung, 923 satker daerah (416 satker peradilan umum, 446 satker peradilan agama, 38 satker peradilan TUN, dan 23 satker peradilan militer).
Untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang di wilayahnya baru dibentuk pengadilan, Mahkamah Agung telah membangun gedung kantor pengadilan baru sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sesuai amanat undang-undang tentang pembentukan pengadilan baru yaitu sebanyak 98 satuang kerja, terdiri dari Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 85 satuan kerja dan gedung kantor Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 13 satuan kerja.
Keenam: Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan
Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan sejumlah 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.
Harapan Ketua MA kepada Jurnalis
Integritas masih menjadi isu utama dalam Refleksi Akhir Tahun ini dan bahkan dijadikan tema dalam Laporan Tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari Tahun 2025. Hal ini merupakan komitmen Mahkamah Agung untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai pondasi kepercayaan publik.
Oleh karena itu, ia berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan apartur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang.
Ketua Mahkamah Agung melihat ada perkembangan paradigma di tengah-tengah masyarakat yang sebelumnya berpaham “bad news is a good news”, sekarang nampaknya berkembang menjadi “good news is a good news.” Jika sebelumnya hanya berita buruk yang memiliki nilai jual yang tinggi, maka saat ini berita baik juga menempati porsi nilai jual yang tinggi.
Salah satu pertimbangannya adalah karena betapapun berita buruk itu memang nyata, akan tetapi tidak sedikit yang cemas hal tersebut dapat berdampak buruk bagi psikologi para pembacanya. Apalagi di era media sosial seperti sekarang, ketika kekerasan verbal dan hoaks berseliweran seperti tidak ada hentinya. Tren jurnalisme positif mulai banyak diadopsi sebagai upaya memberikan informasi yang konstruktif kepada masyarakat, sehingga tidak jarang saat ini rekan-rekan jurnalis telah memberikan porsi besar kepada berita baik.
Sebagai ungkapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu setia membersamai dalam suka dan duka, Sunarto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mereka atas kerja samanya.
“Salah satu peristiwa terbaik tahun ini adalah ketika Mahkamah Agung tetap kukuh berdiri di tengah tantangan penegakan integritas yang dihadapi, dan para jurnalis tetap menyediakan ruang untuk berita baik yang menginspirasi,” kata Ketua Mahkamah Agung.
Kegiatan Refleksi tahun 2024 ini dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Riki Raya Perdana Waruwu. Masyarakat di seluruh Indonesia bisa menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung.[RED/HMS-M.A]
Tidak ada komentar