x

Kejati Banten Ringkus DPO Korupsi Tersangka Ripai

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Feb 2025 15:08 0 28 Redaksi

DelikAsia.com, (Serang) | Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Moh. Ripai ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl. RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu 19/02/2025 pukul 18.30 WIB.

Moh. Ripai merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah ANNIZHOMIYAH Jaha Pandeglang Tahun Anggaran 2010. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Moh. Ripai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x