DelikAsia.com, (Jakarta) | Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, pada Kamis, 6 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus yang sedang disidik berfokus pada periode 2018 hingga 2023, dengan menyoroti pengaruh kondisi pertamax yang beredar di pasaran. “Periode 2024 hingga saat ini tidak ada kaitannya dengan substansi perkara yang sedang disidik. Kondisi pertamax saat ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. “BBM adalah barang habis pakai. Dengan cadangan yang cukup selama 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018 hingga 2023 tidak ada kaitannya dengan kondisi BBM saat ini,” lanjutnya.
Menanggapi temuan terkait kualitas BBM, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. BBM ini kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum disalurkan. “Perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus ini adalah hasil dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam rangka mewujudkan good corporate governance di BUMN. Ia memastikan bahwa penyidikan ini bebas dari intervensi pihak manapun dan berkomitmen untuk mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
“Saat ini, penyidik tengah bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang timbul dari dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Jaksa Agung. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar.
Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Ia juga menegaskan bahwa kualitas BBM yang beredar di seluruh SPBU telah melalui uji rutin yang dilakukan bersama Lemigas dan Badan Usaha Hilir lainnya. “Hasil pengujian menunjukkan bahwa BBM Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengujian kualitas BBM akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta perwakilan dari PT Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia.[Saf/**]
Tidak ada komentar