DelikAsia.com, (Jakarta) | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H, M.H, CMA, CSSL, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam acara yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Sabtu (28/12). Pengukuhan ini menandai penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya di bidang hukum dan manajemen talenta di lingkungan Kejaksaan.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, mewakili Jaksa Agung, Prof. ST Burhanuddin, memberikan ulasan mengenai orasi ilmiah Prof. Mia Amiati yang mengangkat tema “Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan.”
JAM-Pidum menyatakan apresiasi terhadap kepemimpinan Prof. Mia Amiati yang tidak hanya memimpin dengan prestasi tetapi juga membawa visi transformasi kelembagaan Kejaksaan menuju kedaulatan penuntutan yang lebih modern dan humanis. Selain itu, keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menerapkan Restorative Justice (RJ), yang mengurangi overkapasitas di penjara serta menghemat biaya negara hingga Rp99,2 miliar, juga mendapat sorotan positif.
Dalam orasinya, Prof. Mia Amiati menekankan pentingnya manajemen talenta untuk mendukung transformasi dalam menghadapi tantangan global. Dia juga menyoroti upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar internasional ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015.
JAM-Pidum menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi dari Indonesia Emas 2045, di mana Kejaksaan akan terus bertransformasi demi pengabdian terbaik kepada masyarakat dan negara.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Rektor Universitas Airlangga, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, serta sivitas akademika Universitas Airlangga.[Safar/**]
Tidak ada komentar