
Jakarta, (Delik Asia) | Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Penyusunan Anotasi Putusan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 IKAHI Tahun 2026.

Kegiatan nasional ini terbuka bagi hakim, aparatur sipil negara peradilan, serta masyarakat umum, dan dilaksanakan secara daring sepanjang Maret hingga April 2026. Melalui kompetisi ilmiah tersebut, IKAHI mendorong pengembangan ilmu hukum berbasis praktik peradilan sekaligus memperkuat literasi hukum dan dokumentasi yurisprudensi di Indonesia.
Panitia HUT ke-73 IKAHI mengumumkan pelaksanaan lomba pada 1 Maret 2026. Peserta dapat mengirimkan naskah mulai 2 hingga 28 Maret 2026 melalui email resmi panitia. Seleksi administrasi berlangsung hingga 29 Maret 2026, disusul pengumuman hasil seleksi pada 30 Maret dan masa sanggah pada 31 Maret. Tahap penilaian naskah dilakukan pada 1 sampai 7 April 2026, sementara pengumuman pemenang dijadwalkan pada 22 April 2026 bersamaan dengan acara puncak peringatan HUT IKAHI.
Ketua Panitia HUT ke-73 IKAHI, Dr. H. Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat hubungan antara praktik peradilan dan pengembangan ilmu hukum. “IKAHI berupaya membangun jembatan dialog antara dunia peradilan dan dunia akademik,” ujarnya.

Lomba ini memuat dua bentuk karya utama, yakni penelitian atau kajian mengenai dinamika hukum dan peradilan serta anotasi terhadap putusan yang mengandung kebaruan hukum. Tema yang diangkat mencakup bidang hukum, peradilan, dan analisis putusan inovatif yang berkontribusi pada perkembangan hukum nasional.
Peserta berasal dari tiga kategori, yaitu hakim Indonesia, ASN peradilan, serta kategori umum yang meliputi dosen, mahasiswa, ASN nonperadilan, dan masyarakat luas. Keikutsertaan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dengan jumlah maksimal empat orang. Panitia menegaskan bahwa lomba tidak dipungut biaya.
Seluruh naskah wajib bersifat orisinal, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain, serta disusun sesuai template resmi panitia. Naskah dikirim dalam format dokumen Word melalui email yang telah ditentukan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga standar akademik sekaligus memastikan kualitas karya yang dinilai.
Penilaian dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari sembilan orang, meliputi unsur akademisi, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), praktisi hukum, dan perwakilan IKAHI. Bobot penilaian terbesar diberikan pada aspek pembahasan dan penalaran hukum sebesar 45 persen, diikuti keaslian gagasan 20 persen, serta unsur kreativitas, kesesuaian template, sitasi, dan akurasi data.
Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, menegaskan bahwa penyelenggaraan lomba ini memiliki makna strategis bagi perkembangan hukum nasional. “HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026 menjadi momentum nasional untuk mendorong pengembangan ilmu hukum melalui penelitian dan anotasi putusan berunsur kebaruan hukum, guna memperkuat literasi hukum, dokumentasi yurisprudensi, serta sinergi antara dunia peradilan dan akademik,” katanya.
Melalui kompetisi ini, IKAHI juga ingin memperluas diseminasi landmark decision yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal di ruang akademik maupun publik. Kegiatan ilmiah tersebut diharapkan mampu mendorong budaya riset di lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap arah perkembangan hukum Indonesia.
Panitia menutup pengumuman kegiatan dengan kutipan prinsip hukum klasik, “Cogitationis Poenam Nemo Patitur: Tidak seorangpun memperoleh hukuman atas apa yang menjadi pemikirannya.” Pesan tersebut menegaskan pentingnya kebebasan berpikir sebagai fondasi perkembangan ilmu hukum dan kualitas peradilan di masa depan.(*/Safar)

Tidak ada komentar