x

Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kerja Sama Pasar Cinde

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 00:14 0 130 Redaksi

Delik Asia, (Palembang) |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang, H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB. Penetapan ini diumumkan penyidik pada Senin, 7 Juli 2025, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 26 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyebutkan, H sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan H dalam perkara tersebut. Modus yang digunakan antara lain pengeluaran Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT MB, padahal perusahaan tersebut tidak berhak mendapat diskon karena bukan lembaga sosial atau kemanusiaan.

Selain itu, penyidik menemukan aliran dana kepada H yang dideteksi melalui bukti elektronik. Ia juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang saat itu berstatus sebagai cagar budaya.

Perbuatan H disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 74 saksi dan tengah menelusuri aliran dana serta aset milik tersangka. Rekonstruksi perkara juga telah dilakukan di sejumlah lokasi pada hari yang sama.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini akan terus berlanjut demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x