
Jakarta, (Delik Asia) | Ketum FORSIMEMA berpendapat memang Perlu adanya disseting opinion dalam sistem peradilan modern, dissenting opinion (pendapat berbeda) dianggap sangat penting dan memiliki peran strategis.

Meskipun putusan hakim diambil berdasarkan suara terbanyak (mayoritas), keberadaan pendapat berbeda dari hakim yang kalah suara tidak dihapus, melainkan tetap dicantumkan secara utuh dalam salinan putusan resmi.
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa dissenting opinion itu sangat perlu dan krusial dalam memutuskan perkara:
1. Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Judisial
Masyarakat dan para pencari keadilan dapat melihat secara transparan bagaimana proses pengambilan keputusan terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tidak diambil secara asal atau sekadar formalitas, melainkan melalui perdebatan intelektual yang mendalam antar-hakim.

2. Bentuk Independensi Hakim
Setiap hakim memiliki kebebasan dan independensi untuk menafsirkan hukum berdasarkan keyakinan dan hati nuraninya. Dissenting opinion mengakomodasi hak tersebut, sehingga hakim tidak dipaksa untuk setuju dengan arus mayoritas jika itu bertentangan dengan prinsip keadilan yang diyakininya.
3. Menjadi “Bibit” Perubahan Hukum di Masa Depan
Hukum itu dinamis dan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Apa yang dianggap sebagai pendapat minoritas (dissenting) hari ini, bisa jadi akan menjadi pandangan mayoritas di masa depan. Banyak pemikiran hukum baru lahir dari analisis tajam seorang hakim dalam dissenting opinion-nya, yang kemudian dijadikan rujukan oleh hakim-hakim berikutnya atau bahan evaluasi bagi pembuat undang-undang.
4. Memperkaya Khazanah dan Konten Akademis
Bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, dan jurnalis, dissenting opinion adalah sumber ilmu yang luar biasa kaya. Ia menyajikan sudut pandang alternatif, pisau analisis yang berbeda, dan argumen hukum berlapis yang membuat suatu putusan menjadi objek kajian yang berbobot.
5. Kontrol Internal dan Keseimbangan (Checks and Balances)
Kehadiran argumen penyeimbang dari hakim yang berbeda pendapat memaksa majelis hakim mayoritas untuk menyusun argumen yang jauh lebih kuat, logis, dan solid dalam putusan mereka agar tidak mudah dipatahkan oleh argumen dissenting tersebut.
Catatan Penting:
Di Indonesia, lembaga dissenting opinion sudah diadopsi secara resmi, salah satunya diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 14) serta dipraktikkan secara aktif di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Kehadiran pendapat berbeda ini tidak melemahkan kekuatan hukum tetap (inkracht) dari suatu putusan mayoritas, melainkan justru memperkuat legitimasi moral dan intelektual dari institusi peradilan itu sendiri.
Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.

Tidak ada komentar