
Lampung Tengah, (Delik Asia) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menemukan indikasi Pelanggaran perizinan menahun yang di lakukan oleh PT Surya dan PD Subur Jaya.
Pelanggaran yang mencakup manipulasi luas bangunan, pelanggaran batas ketinggian gedung, hingga pencaplokan fasilitas umum tersebut disinyalir telah di biarkan berlangsung selam lebih dari 5 tahun.

Merespon penemuan tersebut, DPRD Lampung Tengah mendesak Bupati Lampung Tengah melalui jajaran dinas teknis terkait untuk segera mengambil langkah hukum dan menindak tegas oprasional kedua perusahaan yang dinilai nakal tersebut.
Pelanggaran Menahun dan ketidakberdayaan Manajemen.
Dalam sidak lanjutan di PD Subur Jaya, pihak manajemen yang di wakili oleh Dwi,tidak berkutik saat dewan mempertanyakan jumlah bangunan yang didirikan melebihi batas izin setinggi 8 Meter.
Pihak perusahaan berkilah masih harus melakukan pendataan internal terlebih dahulu.

Nahasnya, informasi yang di himpun oleh pihak Dewan mengungkap bahwa praktik pengabaian izin ini bukan baru berjalan satu atau dua tahun, melainkan sudah berjalan lebih dari lima tahun.
Hal ini memicu keprihatinan mendalam dari para wakil Rakyat yang turun langsung le lapangan.
Anggota DPRD Lampung Tengah menyatakan kekagetan sekaligus kekecewaannya atas pembiaran pelanggaran kasat mata ini.
Dewan secara resmi meminta Bupati Lampung Tengah c.q. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), selalu penegak Perda dan eksekutor di lapangan harusnya bertindak tegas, bukan malah melakukan pembiaran.
“Kamu berharap instansi terkait segera mengeksekusi dan menindak tegas instansi maupun korporasi yang melanggar.”
Tegas Anggota DPRD Lampung Tengah Dangan nada Kecewa.
DPRD Lampung Tengah menegaskan bahwa rekomendasi tertulis akan segera dikirimkan ke eksekutif.
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT Surya dan PD Subur Jaya untuk mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan daerah, Dewan mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan refresif ydisial, mulai pembekuan izin oprasional hingga penyegelan fisik bangunan.
Pewarta:
Suherman Martha.

Tidak ada komentar