
Sulawesi Utara, (Delik Asia) | Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang menjadi sorotan serius berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Utara. Perkara tersebut dinilai bukan semata persoalan hukum administratif, melainkan menyangkut amanah kemanusiaan dan hak masyarakat korban bencana yang seharusnya dijaga dengan penuh integritas.

Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger, S.IP, menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi besar terhadap tata kelola dana bantuan bencana agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, dana bantuan pascabencana merupakan bentuk kehadiran negara dalam memulihkan kehidupan rakyat yang sedang menghadapi situasi sulit akibat musibah alam. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus dipastikan sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi keuangan negara. Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi rakyat yang sedang menderita. Jika sampai disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Risat kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulut. Jika memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus terus dikawal hingga tuntas tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebelumnya resmi menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah menjalani penahanan selama 20 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Bagi Risat, masyarakat Sitaro yang menjadi korban bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyaluran bantuan pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
“Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Sudah menghadapi bencana alam, lalu hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan. Ini persoalan serius yang harus dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu pihak saja apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam aliran dana bantuan tersebut.
“Kalau ada pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam pengelolaan maupun pencairan dana itu, maka harus diproses juga. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Menurut Risat, kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama anggaran darurat yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Transparansi dan pengawasan menjadi hal mutlak agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi ruang penyalahgunaan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Risat berharap perkara tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan agar semakin berhati-hati, menjunjung integritas, serta menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan. Masyarakat Sulawesi Utara tentu ingin melihat keadilan ditegakkan serta dana rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara itu.(*/RLS)

Tidak ada komentar