x

Bangunan Rampasan Diserahkan ke JAM Pidsus, Perkuat Penegakan Hukum Korupsi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 01:49 0 146 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Kejaksaan Agung menyerahkan tanah dan bangunan hasil rampasan perkara korupsi milik terpidana Arie Lestario Kusumadewa kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa, 14 April 2026. Serah terima berlangsung di Gedung Bundar JAM Pidsus.

Objek yang diserahkan berupa lahan seluas 788 meter persegi di Jakarta Selatan. Setelah melalui proses administrasi, aset tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Penyerahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai bagian penting dari penegakan hukum, selain pemidanaan pelaku.

Kejaksaan menyatakan langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Peran Badan Pemulihan Aset dinilai krusial dalam proses penelusuran, pengamanan, hingga pengelolaan barang rampasan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan aset yang telah menjadi milik negara harus dikelola secara akuntabel dan memberi manfaat bagi institusi. “Pengelolaan harus tertib, profesional, dan dapat menunjang pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyebut aset tersebut telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik. Menurut dia, kondisi aset dinyatakan siap digunakan.

Ia menambahkan, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima, kewenangan pengelolaan beralih ke JAM Pidsus. Aset itu direncanakan dimanfaatkan sebagai hunian sementara (mess) bagi personel Satgassus P3TPK dan pegawai.

Sebelumnya, aset tersebut tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan penetapan status penggunaan diajukan melalui Badan Pemulihan Aset hingga akhirnya disetujui.

Penetapan itu merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Dengan perubahan status tersebut, aset rampasan kini digunakan untuk mendukung operasional penanganan perkara korupsi di lingkungan JAM Pidsus.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x