x

Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 09:20 0 56 Redaksi

Bekasi, (Delik Asia) | Di bawah permukaan laut yang tampak tenang, ancaman kerap bersembunyi dalam diam. Bangkai kapal—yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan—menjadi salah satu risiko laten bagi keselamatan pelayaran sekaligus kelestarian lingkungan maritim.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal. Bersamaan dengan itu, pemerintah meluncurkan layanan pengurusannya secara digital melalui aplikasi Maritim-Hub, sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola sektor pelayaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutan yang dibacakan Pelaksana Tugas Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Mulyadi, menekankan bahwa persoalan bangkai kapal bukan sekadar isu teknis.

Sebagai negara kepulauan yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menghadapi intensitas lalu lintas laut yang tinggi. Dalam konteks ini, keberadaan bangkai kapal dapat menjadi sumber bahaya yang tidak bisa diabaikan.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi juga ancaman bagi lingkungan laut. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ujar Masyhud dalam sosialisasi layanan WRC di Bekasi, Kamis, 9 April 2026.

Dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan berpotensi memicu kecelakaan berulang, terutama di jalur pelayaran padat dan perairan sempit. Risiko tersebut kian kompleks ketika dikaitkan dengan dampak lingkungan—mulai dari material kapal, muatan berbahaya, hingga kemungkinan kebocoran bahan bakar yang dapat mencemari ekosistem laut.

Dari sisi regulasi, kewajiban pengangkatan bangkai kapal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan pemilik kapal untuk melakukan pengangkatan dalam jangka waktu tertentu. Apabila kewajiban itu diabaikan, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biaya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020. Konvensi ini mensyaratkan adanya jaminan asuransi khusus untuk biaya pengangkatan bangkai kapal, yang tercermin dalam kepemilikan WRC.

“Ini adalah kewajiban yang mengikat, baik secara nasional maupun internasional,” kata Masyhud.

Seiring perkembangan kebijakan, kewenangan penerbitan WRC kini berada di bawah Direktorat KPLP dan telah terintegrasi dalam aplikasi Maritim-Hub, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025.

Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi. Pemerintah menargetkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, mudah diakses, dan akuntabel.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas dalam membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan—di tengah dinamika lalu lintas laut yang kian padat dan kompleks.

(*/Di2n Bk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x