x

Matahukum Minta Jaksa Agung Evaluasi Jambin Imbas Edaran Seleksi Jabatan yang Keliru

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2026 13:04 0 7 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Surat edaran terkait seleksi pengisian jabatan eselon III-B di lingkungan Kejaksaan Agung, yang mencakup posisi Koordinator hingga Kepala Bagian Tata Usaha, mendapat sorotan dari Lembaga Matahukum.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai justru membebani jajaran di daerah. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto.

Mukhsin menyoroti mekanisme seleksi yang menurutnya dapat membebani para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Padahal, menurut dia, Kejaksaan telah memiliki perangkat di tingkat pusat yang berkaitan dengan urusan kepangkatan dan pembinaan.

“Padahal, di lingkungan Kejaksaan sudah ada Biro Kepangkatan. Beliau bisa saja memanggil, meminta keterangan, menyusun rumusan tanpa membebankan lagi kepada para Kajati,” kata Mukhsin di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Mukhsin, para Kajati saat ini telah memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah masing-masing.

Karena itu, ia menilai pekerjaan tambahan yang berkaitan dengan proses penjaringan calon pejabat seharusnya dapat dikaji agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama di daerah.

Mukhsin berpandangan, proses pembinaan dan pengembangan karier di lingkungan Kejaksaan membutuhkan sistem yang jelas serta pemanfaatan perangkat organisasi yang sudah tersedia.

“Jambin dinilai tidak mampu menjaring calon-calon pemimpin di lingkungan Korps Adhyaksa,” ujar Mukhsin.

Ia mempertanyakan kebijakan tersebut apabila mekanisme yang diterapkan justru membuat beban tambahan bagi jajaran di daerah.

“Kalau sejak awal tidak paham bagaimana sistem bekerja, bagaimana mungkin ia bisa melahirkan pemimpin yang paham?” lanjutnya.

Atas sorotan tersebut, Matahukum meminta Jaksa Agung melakukan evaluasi terhadap kebijakan maupun kinerja Jambin.

Mukhsin mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan di bidang pembinaan berjalan sesuai dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.

Menurutnya, evaluasi juga penting agar proses seleksi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa benar-benar menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi dan mampu menjalankan tanggung jawabnya.

“Kalau kebijakan yang dibuat justru membebani jajaran di bawahnya, tentu harus dievaluasi. Kami meminta Jaksa Agung melihat persoalan ini secara menyeluruh,” katanya.

Matahukum menilai proses pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan pergantian atau penempatan pejabat.

Proses tersebut juga dinilai berkaitan dengan kualitas kepemimpinan dan tata kelola institusi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa bidang pembinaan memiliki peran dalam mendukung kinerja institusi secara keseluruhan.

Saat dilantik sebagai Jambin pada Oktober 2025, Hendro Dewanto mendapat arahan untuk mengoptimalkan kinerja Bidang Pembinaan guna mendukung bidang lain secara holistik.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Kejaksaan Agung terkait kritik Matahukum terhadap mekanisme seleksi jabatan yang dimaksud.(*/AIN/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x