x

MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 13:25 0 48 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  MA larang pembebanan biaya kontingen PTWP kepada para hakim demi menjaga integritas, profesionalisme, serta wibawa aparatur peradilan.

Langkah preventif untuk menjaga profesionalisme dan integritas aparatur peradilan kembali diambil oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Mengingat pelaksanaan turnamen Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang diagendakan pada Juni 2026 mendatang, MA secara resmi memberikan peringatan agar pembiayaan kontingen tidak dibebankan kepada para hakim.

Instruksi ini dituangkan dalam sebuah surat imbauan yang diteken langsung oleh Ketua Muda Pengawasan MA RI Prof. Yanto. Melalui surat bernomor 64/KM.WAS/PW1/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 ini, himbauan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Prof. Yanto menggarisbawahi pentingnya pengawasan dari para pimpinan pengadilan di tingkat banding terhadap skema pendanaan acara. Kebijakan ini dikeluarkan agar penggalangan dana keberangkatan tim olahraga tersebut tidak memunculkan pungutan yang memberatkan para penegak hukum secara finansial.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan PTWP tidak membebani para hakim pengadilan Tingkat pertama dalam memberangkatkan kontingen yang dikirim untuk kegiatan tersebut” ujar Ketua Muda Pengawasan dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, MA berharap agar turnamen PTWP dikembalikan pada tujuan esensialnya. Ajang olahraga ini seyogianya murni difungsikan sebagai wadah silaturahmi untuk memperkuat rasa kebersamaan di antara warga peradilan.

Oleh karena itu, integritas institusi harus dijadikan prioritas utama. Dengan ditutupnya celah pembebanan biaya kepada para hakim, wibawa dan kehormatan aparatur pengadilan akan senantiasa terjaga dari potensi pelanggaran etika.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

 

Penulis: Abiandri Fikri Akbar
Sumber: Humas MA, Jakarta
Rabu,15 April 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x