x

Usai Paripurna, Pemkot Cilegon Tegaskan Pembatasan Truk Tambang di JLS

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 13:38 0 88 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) |  Pemerintah Kota Cilegon melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menegaskan komitmennya untuk segera menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan tambang yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kebijakan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Senin (6/4/2026), sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang.

Ahmad Aziz menjelaskan, regulasi ini tengah dalam proses finalisasi melalui surat resmi Wali Kota. Substansi utama kebijakan menekankan bahwa setiap kendaraan angkutan tambang yang melintasi JLS wajib memenuhi standar kebersihan dan keamanan muatan.

“Seluruh kendaraan yang masuk ke JLS harus dalam kondisi bersih, tidak membawa lumpur, serta tidak menimbulkan ceceran material yang berpotensi merusak badan jalan,” ujarnya.

Selain pengaturan standar operasional kendaraan, Pemerintah Kota juga akan memberlakukan pembatasan jenis armada. Kendaraan dengan dimensi besar seperti tronton tidak lagi diperkenankan melintas di jalur tersebut, guna meminimalkan beban jalan dan risiko kerusakan infrastruktur.

“Kami mendorong penggunaan kendaraan dengan ukuran yang lebih proporsional. Apabila masih ditemukan kendaraan besar seperti tronton, maka akan kami lakukan tindakan tegas berupa pengalihan atau putar balik,” tegasnya.

Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas, Pemkot Cilegon juga menetapkan pengaturan waktu operasional angkutan tambang. Aktivitas pengangkutan tidak diperkenankan berlangsung pada jam-jam sibuk, yakni pukul 05.00–09.00 WIB dan 15.00–20.00 WIB, guna menghindari kemacetan serta gangguan terhadap mobilitas masyarakat.

Sebagai instrumen pengawasan, pemerintah berencana mendirikan posko penjagaan di titik akses masuk JLS yang akan beroperasi selama 24 jam. Posko ini berfungsi sebagai titik kontrol untuk memastikan setiap kendaraan yang melintas telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Setiap kendaraan akan melalui proses pemeriksaan. Muatan harus tertutup rapat, kendaraan dalam kondisi bersih, serta tidak membawa material yang berpotensi mencemari jalan. Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan diizinkan melintas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Aziz menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas dunia usaha, melainkan sebagai upaya menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kepentingan publik. Jalan tetap terjaga, lingkungan terlindungi, dan masyarakat tidak dirugikan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini merupakan langkah awal yang akan terus kami kaji dan sempurnakan, agar implementasinya benar-benar efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” pungkasnya.(*/FEBY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x