x

Pemutakhiran Data PBI-JK, Gubernur Banten Jamin Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Feb 2026 17:02 0 83 Redaksi

Banten, (Delik Asia) |  Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik, tetap berjalan di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif akibat proses penyesuaian data yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Andra Soni, Selasa (10/2/2026).

Menurut Andra, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. Penyesuaian dilakukan dengan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.

Pemprov Banten, lanjut dia, telah menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat layanan medis, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Peserta PBI-JK yang nonaktif dan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi melalui pihak rumah sakit sesuai ketentuan. Sementara peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Andra juga menegaskan pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD, kecuali dalam kondisi tertentu seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.

“Provinsi dan kabupaten/kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.

Pada 2026, Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.

Rincian Penyesuaian Data di Banten

Berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.

Rinciannya, Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan. Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan. Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan. Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan. Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan. Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan. Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan. Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.

Pemprov Banten menegaskan skema tersebut merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan, karena diiringi pengalihan peserta ke segmen lain.

Dinkes: Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Menolak

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti mengatakan pemutakhiran data merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan.

“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.

Ia menambahkan, selain penonaktifan 480.757 peserta, Kementerian Sosial juga menambah 424.960 kepesertaan PBI-JK yang berasal dari pengalihan PBPU Pemda.

Dinas Kesehatan telah mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.

“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” ujarnya.

Andra Soni juga mengimbau warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai agar segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos.

“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” kata Andra.(*/FBI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x