x

Pembagian Waris Berbasis Kesejahteraan dalam Sorotan Maqāṣid Syarī‘ah

waktu baca 5 menit
Senin, 2 Feb 2026 16:18 0 14 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Tulisan ini mengulas kembali gagasan pembagian waris berbasis kesejahteraan ekonomi ahli waris dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah sebagai respons atas perubahan sosial kontemporer.

Sebagai seorang yang tertarik pada dinamika hukum Islam kontemporer, penulis mencoba untuk mengangkat kembali sebuah gagasan dalam jurnal “Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqāṣid syarī’ah” (Abdul Aziz, 2016). Frasa “pembagian waris kontemporer” dalam wacana fikih tidak lagi dapat dimaknai sebagai penyimpangan, melainkan sebagai respons ijtihadi yang justru berakar kuat pada prinsip maqāṣid syarī’ah. Gagasan ini bukan hanya relevan, melainkan menjadi sebuah keniscayaan untuk menjaga relevansi dan keadilan syariat di tengah perubahan sosial yang masif.

Secara historis, ketentuan pembagian waris 2:1 (laki-laki terhadap perempuan) lahir dari konteks masyarakat Arab abad ke-7, di mana tanggung jawab nafkah sepenuhnya dibebankan kepada laki-laki. Ketentuan ini justru merupakan terobosan revolusioner yang mengangkat martabat perempuan dengan memberikan hak kepemilikan. Namun, realitas sosial telah berubah drastis. Perempuan kini berperan aktif dalam ekonomi, sementara tidak sedikit laki-laki yang menghadapi kerentanan finansial. Memaksakan formula lama dalam konteks baru justru berisiko melahirkan ketidakadilan substantif, di mana ahli waris yang secara ekonomi lemah justru mendapat porsi yang lebih kecil.

Di sinilah maqāṣid syarī’ah berperan sebagai kompas reinterpretasi. Prinsip ini mengajarkan bahwa hukum Islam tidak dimaksudkan untuk bersifat kaku, tetapi dinamis dalam merespons perubahan zaman selama tetap setia pada tujuannya, yaitu mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafāsid). Dalam konteks waris, kemaslahatan tersebut terwujud ketika harta peninggalan benar-benar dapat melindungi dan memuliakan kehidupan ahli waris, bukan sekadar membagi angka.

Sejalan dengan Abdul Wahhab Khallaf dan Wahbah az-Zuhaili, memahami nash-nash syar’i tidak mungkin tercapai tanpa terlebih dahulu menyingkap tujuan-tujuan di baliknya (maqāṣid). Pengetahuan tentang maqāṣid merupakan prasyarat bagi setiap mujtahid dalam melakukan istinbāṭ hukum. Artinya, teks tentang waris dalam Al-Qur’an—seperti QS. An-Nisā’: 11—harus dibaca dengan kacamata maqāṣid, bukan sekadar literal. Hal ini memperkuat posisi bahwa pembacaan kontekstual terhadap nash waris bukanlah pengingkaran, melainkan pemenuhan terhadap tuntutan metodologis yang justru lebih mendalam.

Asy-Syāṭibī, dalam magnum opus-nya al-Muwāfaqāt, menegaskan bahwa tujuan utama syariat adalah merealisasikan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Lebih lanjut, kemaslahatan itu terwujud melalui pemeliharaan lima hal pokok (al-ḍarūriyyāt al-khamsah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks waris, pembagian yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi ahli waris justru berpotensi mengabaikan tujuan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan jiwa (ḥifẓ al-nafs) bagi pihak yang lemah. Oleh karena itu, menyesuaikan bagian berdasarkan kebutuhan riil adalah bentuk konkret dari menjaga maqāṣid yang lebih tinggi.

Tokoh pemikir Indonesia, Munawir Sjadzali, melalui gagasan “reaktualisasi ajaran Islam”, menyoroti bahwa pembagian waris 2:1 seringkali tidak lagi mencerminkan keadilan bagi masyarakat Indonesia modern. Bahkan, banyak keluarga—termasuk kalangan ulama—secara praktis menghindari ketentuan faraid dengan cara hibah atau wasiat. Fakta sosiologis ini menunjukkan adanya jarak antara teks suci dan realitas kekinian. Menurut Munawir, sifat gradual ajaran Islam membuka ruang untuk penyesuaian, sebagaimana terjadi dalam pengharaman khamr yang bertahap.

Dalam kerangka operasional, maqāṣid bekerja melalui mekanisme penetapan ‘illah yang kontekstual. ‘Illah klasik dari pembagian berbeda adalah struktur tanggung jawab nafkah. Jika ‘illah ini berubah atau tidak lagi relevan dalam banyak kasus, maka hukum dapat menyesuaikan.

Wahbah az-Zuhaili mengutip kaidah ushul yang fundamental, bahwa “Hukum itu ada atau tidak ada, bergantung pada ‘illah-nya, bukan pada hikmahnya.” Artinya, jika ‘illah hukum waris (kebutuhan ekonomi karena beban nafkah) telah berubah secara faktual pada sebagian ahli waris, maka ketentuan proporsinya pun dapat ditinjau ulang berdasarkan ‘illah baru, yaitu tingkat kesejahteraan ekonomi.

Operasionalisasi lebih lanjut membutuhkan verifikasi objektif. Gagasan kesejahteraan tidak boleh subjektif. Di sinilah indikator ekonomi, seperti yang dirumuskan Badan Pusat Statistik tentang tingkat pendapatan, pola pengeluaran, dan akses terhadap fasilitas dasar, dapat diadopsi sebagai alat ukur yang terverifikasi.

Penilaian oleh lembaga seperti pengadilan agama atau dewan ahli keluarga dapat mencegah penyalahgunaan dan menjamin bahwa penyesuaian bagian benar-benar berdasarkan data yang akurat.

Dalam hal ini, untuk memberi kepastian dan legitimasi, diperlukan ijtihad kolektif (ijtihād jamā‘ī) yang melibatkan ulama, ahli ekonomi syariah, dan sosiolog. Sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khattab untuk tidak memotong tangan pencuri di masa paceklik atau menghentikan bagian zakat untuk muallaf saat Islam telah kuat, keputusan ini lahir dari ijtihad yang berani demi kemaslahatan yang lebih besar.

Demikian pula, penyesuaian hukum waris di era modern memerlukan kesepakatan otoritatif dari majelis ulama sebagai lembaga fatwa atau justru lahir dari putusan-putusan pengadilan agama yang progresif.

Sebagai penutup, menggagas pembagian waris berbasis kesejahteraan bukanlah upaya dekonstruksi, melainkan rekonstruksi metodologis yang setia pada maqāṣid syarī’ah.

Dengan menyitir pandangan para ulama di atas, gagasan ini justru menguatkan posisinya dalam tradisi keilmuan Islam yang kaya dan dinamis. Tujuannya satu, yaitu untuk mewujudkan keadilan yang hidup, yang tidak hanya tertulis dalam kitab, tetapi juga berdenyut dalam realitas kehidupan umat. Inilah esensi syariat sebagai rahmat bagi semesta.

Daftar Pustaka

1.Arifin, Zainal, and Zaenul Mahmudi. “Mandatory Wills for Adultery Children, Analysis of the Compilation of Islamic Law from the Perspective of Maqasid Syariah Al-Syatibi.” International Journal of Law and Society (IJLS) 1, no. 1 (2022): 36–47.

2.Asy-Syatibi, Imam. Al-Muwafaqât Fī Ushûl Al-Syarī‟ah,. Juz II., n.d.

3.Aziz, Abdul. “Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris Dalam Tinjauan Maqashid Shariah.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 8, no. 1 (2016): 48–63.

4.Kasdi, Abdurrahman. “Maqasyid Syari’ah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat.” Yudisia 5, no. 1 (2014): 46–63.

5.Khallaf, Abdul Wahhab. “Ilmu Ushul Al-Fiqh.” 48. Kairo: Darul Hadits, 2003.

6.Riadi, Edi. Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Bidang Perdata Islam, 2011. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/7044.

7.Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, n.d.

 

Penulis: Rusdi Rizki Lubis
Sumber: Humas MA, Jakarta
Selasa,2 Feb 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x