x

Tingkatkan Perlindungan Petani, Komite II DPD RI Susun DIM

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 08:10 0 25 Redaksi

Surabaya, (Delik Asia) | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang juga merupakan Anggota Komite II DPD RI, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Usulan revisi undang-undang tersebut diajukan oleh DPD RI sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum, pemberdayaan ekonomi, serta keberlanjutan sektor pertanian nasional, khususnya dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi petani di daerah.

Kunjungan kerja Komite II DPD RI ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu (Anggota DPD RI asal Sumatera Utara). Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, pada Senin (26/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Surabaya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, serta perwakilan dari Serikat Petani Indonesia (SPI). Kehadiran lintas kementerian dan pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkaya substansi DIM agar revisi undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan petani di lapangan.

Selain Ketua Komite II, jajaran pimpinan dan anggota Komite II DPD RI yang turut serta antara lain Wakil Ketua Komite II La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara), serta anggota Komite II yakni Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur), Matias Heluka (Papua Pegunungan), Abdul Hamid (Riau), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), Abdullah Manaray (Papua Barat), Sularso (Papua Selatan), Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Febriyanthi Hongkiriwang (Sulawesi Tengah), Hilmy Muhammad (Daerah Istimewa Yogyakarta), Nono Sampono (Maluku), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Andiara Aprilia Hikmat (Banten), serta Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan).

Melalui kunjungan kerja ini, Komite II DPD RI berharap dapat menghimpun masukan komprehensif dari pemerintah daerah, kementerian terkait, dan organisasi petani. Masukan tersebut akan menjadi dasar dalam penyempurnaan DIM sebagai bagian dari proses legislasi revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, agar regulasi yang dihasilkan lebih responsif, aplikatif, dan berpihak pada kesejahteraan petani.

(*/Feby)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x