
Foto Istimewa: Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi Jakarta, (Delik Asia) | Harapan publik terhadap perbaikan kinerja Ombudsman Republik Indonesia kian menguat seiring mengemukanya keluhan masyarakat terkait lambannya penanganan pengaduan. Sejumlah laporan dinilai berlarut-larut tanpa kepastian waktu penyelesaian yang terukur, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelapor.

Selain persoalan durasi penanganan, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi informasi mengenai perkembangan laporan. Tidak sedikit pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas terkait tahapan proses, apakah laporan masih berada pada fase verifikasi, klarifikasi, investigasi, atau telah dihentikan. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kritik juga diarahkan pada lemahnya analisis yuridis dalam sebagian penanganan pengaduan. Sejumlah laporan yang memiliki dimensi maladministrasi dan hukum administrasi negara dinilai tidak dikaji secara mendalam, sehingga rekomendasi yang dihasilkan cenderung normatif dan kurang memiliki daya dorong kuat terhadap instansi terlapor.
Situasi tersebut menjadikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Ombudsman RI yang akan digelar Senin, besok, di Komisi II DPR RI, sebagai momentum strategis untuk melakukan evaluasi dan pembenahan kelembagaan. Publik berharap proses seleksi ini mampu menghadirkan figur yang memiliki pemahaman utuh terhadap persoalan pelayanan publik, baik dari aspek hukum maupun birokrasi.

Pengamat kebijakan publik Uchok Sky Khadafi menilai, lambannya penanganan laporan dan lemahnya analisis hukum mencerminkan kebutuhan mendesak akan penguatan kompetensi hukum di tubuh Ombudsman RI.
“Banyak pengaduan masyarakat yang beririsan langsung dengan hukum administrasi negara. Jika tidak ditangani oleh figur yang memahami hukum, menguasai birokrasi, dan berintegritas, maka rekomendasi Ombudsman berpotensi bersifat normatif dan sulit ditindaklanjuti,” ujar Uchok, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), kepada JurnalPatroliNews, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, pemahaman mendalam terhadap birokrasi menjadi faktor krusial agar Ombudsman mampu membaca alur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta batas tanggung jawab instansi terlapor. Dengan demikian, rekomendasi yang dikeluarkan tidak mudah diabaikan. Integritas, lanjutnya, merupakan fondasi utama untuk menjaga independensi Ombudsman dalam membela kepentingan publik.
Di sisi lain, pembenahan Ombudsman RI juga perlu diarahkan pada percepatan penanganan laporan, peningkatan keterbukaan informasi progres secara berkala, serta pemanfaatan sistem digital yang dapat diakses dan dipantau publik. Namun, seluruh langkah tersebut dinilai tidak akan efektif tanpa kepemimpinan yang kuat, berlandaskan hukum, dan menjunjung tinggi integritas.
Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI diharapkan menjadi titik balik untuk menghadirkan Ombudsman yang lebih responsif, transparan, dan berwibawa—dipimpin oleh figur yang memahami hukum, menguasai birokrasi, serta berintegritas—sehingga kehadirannya kembali dirasakan nyata oleh masyarakat.(*/Safar)

Tidak ada komentar