
Jakarta, (Delik Asia) | Komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Komnas HAM. Kerja sama strategis ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum, keselamatan, serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Kesepakatan tersebut menjadi respons atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi yang kerap dialami jurnalis di lapangan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, sinergi antarlembaga merupakan prasyarat penting agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” ujar Komaruddin.

Ia mengakui bahwa meskipun sejumlah kasus telah ditangani, masih terdapat persoalan serius yang belum tuntas. Intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis, menurutnya, tetap menjadi ancaman nyata bagi kemerdekaan pers. Segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa MoU tersebut merupakan langkah konkret dalam merespons meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap media.
“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, baik saat ini maupun ke depan,” kata Anis.
Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan terlindungi.
Menanggapi kerja sama tersebut, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.E.J., menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas profesi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh membenarkan atau melindungi praktik jurnalistik ilegal yang menyalahi Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Herry, profesi jurnalis harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan sepihak. Sengketa pemberitaan, lanjutnya, tidak boleh disikapi dengan penghilangan informasi secara sepihak, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai ketentuan etika jurnalistik.
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan pilar utama demokrasi. Karena itu, jurnalis membutuhkan perlindungan nyata agar publik tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penandatanganan MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers sebagai fondasi kehidupan demokratis Indonesia.(*/Red)

Tidak ada komentar