x

TNI AL Ungkap Penyelundupan Satwa Liar Melalui Jalur Laut ke Denpasar

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 22:40 0 29 Redaksi

Denpasar, (Delik Asia) | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi sumber daya hayati nasional. Pos TNI AL (Posal) Karangasem, di bawah jajaran Pangkalan TNI AL Denpasar, bersinergi dengan Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim dari Lombok menuju Denpasar, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa liar ilegal melalui Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Menindaklanjuti informasi itu, Komandan Posal Karangasem bersama Kepala Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai melakukan operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di kawasan pelabuhan.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk putih bernomor polisi AG 9808 EF yang baru keluar dari KMP Dharma Ferry 8 di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh sopir berinisial MH dengan seorang penumpang berinisial M yang diduga berperan sebagai kurir pengangkut burung.

Hasil pemeriksaan menemukan ribuan ekor burung dari berbagai jenis yang diangkut tanpa dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun instansi karantina. Selanjutnya, Posal Karangasem bersama Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai dan tim Flight Protection Bird dari Yayasan Terbang Indonesia melakukan pengamanan lanjutan terhadap satwa tersebut.

Pendataan dan identifikasi dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 6.860 ekor burung yang dikemas dalam 172 keranjang. Satwa tersebut terdiri atas burung manyar betina 2.800 ekor, manyar jantan 680 ekor, manyar jambul 2.640 ekor, pleci 240 ekor, konin 200 ekor, sogon 40 ekor, pipih zebra 200 ekor, srigunting 20 ekor, serta prenjak gunung 40 ekor.

Dari hasil pendalaman, burung-burung tersebut diketahui milik seorang berinisial HM, warga Kediri, Lombok Barat. Satwa liar itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Denpasar dengan penerima yang disebut bernama Komang.

Seluruh burung hasil penyelundupan kini diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satuan Pelayanan Padang Bai. Sementara itu, sopir, kurir, dan barang bukti masih diproses oleh pihak Karantina sebelum diserahkan kepada BKSDA Wilayah II Bali untuk penanganan sesuai ketentuan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen TNI AL, khususnya Lanal Denpasar, dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali, yang menekankan kehadiran aktif TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional, termasuk dari kejahatan penyelundupan satwa liar.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x