
Cilegon, (Delik Asia) | Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terjadi pada 16 Januari 2026.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamia (15/1/2026) di kediaman Maman Suherman, politisi PKS, yang berlokasi di Lingkungan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Sejak siang hari, lokasi rekonstruksi telah dijaga ketat aparat kepolisian dan tim Inafis. Garis polisi dipasang di sejumlah titik untuk memastikan keamanan serta kelancaran jalannya kegiatan, disaksikan oleh pihak keluarga dari area terbatas.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon, AKP Yogatama. Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 36 adegan yang seluruhnya dilakukan oleh satu orang tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal.
“Sebanyak 36 adegan kami peragakan. Beberapa detail belum dapat kami sampaikan karena masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” ujar AKP Yogatama kepada wartawan.

Ia menegaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi faktual di tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus memperkuat rangkaian peristiwa dalam berkas perkara. Demi menjaga situasi tetap kondusif, polisi membatasi area rekonstruksi dan tidak memasuki bagian dalam rumah utama.
“Kami menjaga agar proses berjalan tertib dan menghormati kondisi keluarga yang baru kembali ke rumah. Rekonstruksi dilakukan di sekitar lokasi utama kejadian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru yang signifikan di luar kronologi yang telah disusun sebelumnya. Meski demikian, tahapan ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian setiap adegan dengan kondisi lapangan.
“Tidak ada temuan baru yang menonjol. Rekonstruksi ini bertujuan menguatkan dan memastikan kronologi sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tambah Yogatama.
Sementara itu, Maman Suherman meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan kepercayaannya terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Agar informasi tidak berkembang liar, mari kita hormati proses hukum yang dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Terkait ancaman hukuman, Maman menyatakan bahwa apabila dalam proses pembuktian ditemukan unsur perencanaan, pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Cilegon memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(*/Feby)

Tidak ada komentar