
Jakarta, (Delik Asia) | Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2019–2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/1/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, dengan hakim anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Bonifasius Nadya Aribowo. Para terdakwa dalam perkara ini yakni Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari perbankan yang mengungkap indikasi lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penyaluran kredit kepada Sritex.
Temuan dari Bank DKI
Saksi auditor internal Bank DKI menjelaskan fasilitas yang diberikan berupa kredit modal kerja. Dalam audit reguler kredit menengah, ditemukan sejumlah catatan krusial, antara lain tidak terpenuhinya aspek reputable name debitur karena minimnya dukungan data rekam jejak dan prestasi perusahaan. Selain itu, investment grade rating dinilai tidak terpenuhi seiring tekanan pada industri tekstil, khususnya kinerja ekspor.

Audit juga mencatat lonjakan signifikan kewajiban keuangan Sritex, yakni kenaikan utang jangka pendek sebesar 310% pada 2020 dan peningkatan utang jangka panjang hingga 1.128,39% sejak 2018. Pemeriksaan atas dokumen pendukung, seperti invoice pemasok, disebut hanya dilakukan secara administratif tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Temuan dari Bank BJB
Saksi dari Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB mengungkap hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya, penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan, penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi sesuai ketentuan, serta lemahnya verifikasi dokumen pencairan seperti purchase order, invoice, dan bukti transfer ke pemasok. Debitur juga dinilai tidak memenuhi permintaan dokumen tambahan untuk kepentingan audit lanjutan.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan keterangan saksi, nilai utang Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671,79 miliar. Angka tersebut disebut selaras dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit dimaksud.
Para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan keberatan atas keterangan para saksi. Namun, para saksi menegaskan tetap pada pernyataan yang disampaikan di persidangan.
Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(*/Safar)

Tidak ada komentar