
Cilegon, (Delik Asia) | Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang pria berinisial HA (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kompleks BBS III, Kota Cilegon. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 5 Januari 2026, di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon.

Korban diketahui berinisial A (9). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga setempat dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. Namun kepolisian memastikan bahwa pembunuhan tersebut murni merupakan tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pegawai operator produksi di salah satu perusahaan swasta, PT CA. Meski ber-KTP Sumatera Selatan, pelaku berdomisili di Perumahan Bumi Rakata Cluster, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon.
“Pelaku ini merupakan pelaku tunggal. Aksi kejahatan dilakukan secara terencana dengan sasaran rumah secara acak,” ujar Dian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA nekat melakukan aksi kriminal karena terlilit utang setelah mengalami kerugian akibat investasi kripto, yang kemudian mendorong pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap bahwa pelaku telah melakukan tiga tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Cilegon. Aksi pertama terjadi pada 26 Desember 2025 di Kompleks BBS III, berupa pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan anak di bawah umur.
Aksi kedua dilakukan pada 28 Desember 2025 di kawasan Ciwedus, dengan sasaran rumah salah satu mantan anggota DPRD Kota Cilegon. Selanjutnya, pada 2 Januari 2026, pelaku kembali melakukan percobaan pencurian di lokasi yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan memencet bel rumah sebanyak tiga hingga empat kali. Jika tidak ada respons, rumah dianggap kosong dan pelaku langsung beraksi. Namun jika ada penghuni rumah, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan masker, sarung tangan, serta helm tertutup penuh. Saat hendak mengikat korban di TKP pertama, korban melakukan perlawanan hingga pelaku menusuk korban berkali-kali.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV warga di sekitar lokasi kejadian. Ciri-ciri pelaku diketahui identik dengan pelaku di TKP kedua dan ketiga.
Pelaku akhirnya kepergok saat kembali beraksi di TKP ketiga. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bilah pisau, alat congkel, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian menegaskan bahwa pembunuhan tersebut tidak berkaitan dengan keluarga korban maupun orang terdekat lainnya, sekaligus mematahkan berbagai asumsi yang beredar di masyarakat.
Atas perbuatannya, HA dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar