x

Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah, Kerugian Negara Capai Rp 20,48 Miliar

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Nov 2025 21:41 0 76 Redaksi

Serang, (Delik Asia) |  Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025. Penahanan diumumkan setelah konferensi pers di Kantor Kejati Banten pada Senin, 24 November 2025.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, mengatakan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan Y.U (Plt. Direktur PT ABM) dan A.A.W (Direktur PT KAN). Keduanya diduga berperan dalam transaksi minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 yang tidak terealisasi, namun pembayaran telah dicairkan melalui skema perbankan.

Kronologi dan Nilai Transaksi

Pada 28 Februari 2025, PT ABM menandatangani perjanjian pembelian 1.200 ton minyak goreng Non DMO CP8/CP10 dari PT KAN dengan nilai Rp 20,4 miliar. Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Selanjutnya pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh A.A.W di Bank BRI Cabang Bintaro. Namun, minyak goreng yang menjadi objek transaksi tidak pernah diterima PT ABM hingga saat ini.

Audit oleh Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa ketidakterpenuhan transaksi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Provinsi Banten sebesar Rp 20.487.194.100.

Penetapan dan Penahanan

Penyidik menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua individu tersebut. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah:

  • PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama A.A.W (Direktur PT KAN)

  • PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama Y.U (Plt. Direktur PT ABM)

Keduanya kini dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah antara dua entitas usaha tersebut.

Dasar Hukum yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

Primair:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau:

  • Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Durasi Penahanan

Y.U dan A.A.W akan menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung mulai 24 November 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.[*/Feby-Red]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x