x

Polri Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK Terkait Jabatan Sipil

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Nov 2025 13:29 0 63 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa lebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Penyesuaian kebijakan akan dilakukan secara cepat dan serempak sesuai amanah konstitusi.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian mendalam mengenai implementasi aturan tersebut. Pokja ini bertugas merumuskan langkah-langkah teknis agar pelaksanaan putusan MK berjalan jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tafsir ganda, baik di lingkungan internal maupun eksternal Polri.

“Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Sandi.

Pokja akan memfokuskan kajian pada beberapa hal, antara lain pemetaan jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, pengaturan mekanisme penugasan yang sah, serta penyusunan prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota Polri yang berencana menduduki jabatan sipil. Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait demi memastikan kebijakan baru ini dapat diterapkan tanpa hambatan di lapangan.

Polri menegaskan komitmennya menjalankan seluruh penyesuaian kebijakan sesuai prinsip kepastian hukum dan putusan MK. Kebijakan ini dinilai penting sebagai bentuk ketaatan Polri terhadap konstitusi sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan integritas institusi.[Red/Safar]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x