
Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum PNS berinisial BA dan warga sipil EF, dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (12/11/2025). Palembang, (DelikAsia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil yang berpura-pura menjadi jaksa, kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menerangkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial BA, seorang PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, seorang warga sipil yang diduga turut membantu aksi tersebut.
“Keduanya telah resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang,” ujar Vanny dalam konferensi pers.


Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam kasus ini, BA diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan mengenakan atribut lengkap kejaksaan, ia menawarkan “bantuan penyelesaian perkara” kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tengah menghadapi persoalan hukum korupsi.
Aksi tersebut dilakukan bersama EF. Keduanya diduga memperoleh keuntungan pribadi dari modus penipuan tersebut.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi terkait perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, agar perbuatan serupa tidak terulang,” kata Vanny.[Feby/Red]

Tidak ada komentar