x

Tanah Seluas 20.027 m² Disita dalam Perkara Kredit PT Sritex

waktu baca 1 menit
Kamis, 9 Okt 2025 13:29 0 53 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) dan turut dikaitkan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang disita terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Kota Surakarta.

  • Vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

  • Empat bidang tanah kosong di wilayah Karanganyar, masing-masing berada di Kelurahan Sroyo, Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.

Totalnya, Kejagung memasang plang sita di enam bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 20.027 meter persegi.

Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex.

Kegiatan pemasangan plang sita berjalan lancar dan aman, dibantu oleh Kejari Karanganyar, personel BPN Karanganyar dan Surakarta, Babinsa, serta aparat desa dan kelurahan setempat.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut. Tim penyidik masih menelusuri aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.[Red/Puspenkum]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x