x

Rp16,4 Miliar Disita, Polisi Bongkar Judi Online Internasional dan Bekukan 76 Rekening

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Agu 2025 22:13 0 113 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi. Sindikat judi online skala nasional hingga internasional berhasil dibongkar. Tiga situs besar dibekuk: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka ditangkap, uang tunai Rp16,4 miliar disita, dan 76 rekening diblokir dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Konferensi pers pengungkapan digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Rabu (27/8). Hadir dalam rilis ini sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk dari PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kominfo.

Hasil Kolaborasi Antarinstansi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kominfo, sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online.

“Kami tindak lanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar tiga situs besar. Total uang yang kami sita mencapai Rp16,4 miliar dari 36 rekening, dan 76 rekening lainnya diblokir dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar,” ujar Brigjen Himawan.

Tiga Tersangka, Satu DPO

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka bertugas sebagai pengelola transaksi deposit dan penarikan dana di ketiga situs judi online tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita:

  • Rp87,8 juta uang tunai

  • Rp300 juta dalam pecahan

  • USD 30.000 (setara Rp488 juta)

  • 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)

  • 3 laptop, 9 ponsel, 1 modem, 9 kartu ATM, dan 4 buku rekening

Satu pelaku lain berinisial AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui merekrut dan melatih para admin situs judi tersebut.

PPATK: Banyak Rekening Pinjaman dan Jual Beli

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkap bahwa praktik judi online banyak melibatkan rekening hasil jual beli atau pinjaman.

Kami imbau masyarakat tidak sembarangan memberikan data dan rekening kepada orang lain. Banyak rekening dipakai untuk transaksi ilegal,” tegas Danang.

Ia juga menyebut, sepanjang 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun, dan menurun drastis menjadi Rp17 triliun di semester I 2025. Ini menunjukkan dampak nyata kerja kolaboratif lintas lembaga.

Kominfo: 6,9 Juta Konten Judi Sudah Diblokir

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, menyatakan bahwa Kominfo sudah memblokir lebih dari 6,9 juta konten judi online sejak 2017.

“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 saja, ada 2,5 juta lebih konten judi online yang diblokir. Ini membuktikan skala penyebarannya sangat masif,” jelas Sofyan.

Kemenko Polhukam: Judi Online Ancaman Nasional

Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga.

Judi online adalah musuh bersama. Pengungkapan ini bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga moral bangsa dan stabilitas negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

  • UU Tindak Pidana Transfer Dana

  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

  • Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x