
Delik Asia, (Jakarta) | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Selasa (19/8/2025), memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
RH, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
MAS, Direktur Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di Pusdatin, juga anggota Tim Teknis tahun 2020.

HEH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
IS, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2022.
HM, Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 sekaligus anggota Tim Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan.
Sebelumnya, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek, yang dibiayai oleh anggaran negara.[Red/**]

Tidak ada komentar