
Delik Asia, (Palembang) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT MB terkait pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

Penetapan dilakukan Rabu, 2 Juli 2025, setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Empat tersangka itu antara lain:
RY, Kepala Cabang PT MB
AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan

EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
AT, Direktur PT MB
RY langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang hingga 21 Juli 2025. Sementara AN dan EH diketahui sudah berstatus terpidana dalam perkara lain. Adapun AT mangkir dari panggilan penyidik dan tengah berada di luar negeri—ia telah dicekal.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde untuk mendukung Asian Games 2018. Proyek dilakukan dengan skema BGS, namun penyidik menemukan bahwa proses pengadaan tidak sesuai prosedur. PT MB sebagai mitra BGS dinilai tidak memenuhi syarat. Kontrak kerja sama yang diteken diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang, dan terjadi aliran dana ke sejumlah pejabat demi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kejati juga mengungkap adanya usaha menghalangi penyidikan, berdasarkan temuan komunikasi elektronik. Sejumlah pihak diketahui menawarkan diri menjadi “pemeran pengganti” sebagai tersangka dengan imbalan sekitar Rp17 miliar. Indikasi obstruction of justice ini sedang didalami penyidik.
Total 74 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta terancam tambahan pasal jika terbukti melakukan perintangan penyidikan.
“Penyidikan terus berlanjut. Kami mendalami keterlibatan pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata sumber di Kejati Sumsel.[Safar/**]







Tidak ada komentar