Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan langsung hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Mapolresta Serkot, Kamis (12/6/2025). Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk hingga ke wilayah Jakarta.
“Selama bulan Mei, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar sabu, empat lainnya pengedar obat keras,” ujar Yudha.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Senin (26/5/2025), saat polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan YN, petugas menyita 470 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain di Kota Serang.

Jaringan Terstruktur dan Modus Canggih
Menurut Yudha, sabu-sabu yang diedarkan dikemas dalam paket kecil dengan harga antara Rp400.000 hingga Rp450.000 per bungkus. Barang tidak diserahkan langsung kepada pembeli, melainkan disimpan di lokasi tertentu. Foto lokasi kemudian dikirim ke bandar, yang selanjutnya membagikan titik koordinat kepada pembeli melalui aplikasi peta digital.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka untuk menghindari jejak. Modus ini menunjukkan bahwa mereka bekerja secara terstruktur,” kata Yudha.
Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras, polisi menangkap empat tersangka berinisial AM, DF, RF, dan FB. Dari mereka, disita ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan pil berlogo Y. Obat dijual secara langsung, termasuk melalui warung kopi, dengan harga Rp10.000 hingga Rp50.000 per kemasan.
“Obat-obatan ini sering disalahgunakan oleh remaja. Ini jadi atensi serius,” tegas Yudha.
Lokasi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda, di antaranya:
-
Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)
-
Kontrakan di Kelurahan Drangong, Serang (32,2 gram sabu)
-
Kp. Angsoka Jaya, Kasemen
-
Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya
-
Kp. Kedaung, Unyur
-
Toko aki di Lingkar Selatan
-
Wilayah Cipocok Jaya, Serang
Identitas sembilan tersangka yang diamankan:
Pengedar sabu:
-
YN (46), Jakarta Barat
-
MK (46), Jawilan, Kab. Serang
-
MD (20), Kasemen, Kota Serang
-
YH (28), Kasemen, Kota Serang
-
DW (30), Kasunyatan, Kota Serang
Pengedar obat keras:
6. AM (26), Kaligandu, Kota Serang
7. DF (22), Unyur, Kota Serang
8. RF (28), Cipocok Jaya, Kota Serang
9. FB (30), Cipocok Jaya, Kota Serang
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Para pelaku pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara pengedar obat keras dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran serta warga sangat penting. Jangan diam jika melihat penyalahgunaan narkotika, sekecil apa pun,” ujarnya.[red]









Tidak ada komentar