x

Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Jun 2025 21:37 0 153 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I/Bukit Barisan dan Batalyon Raider. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Edy Gurusinga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Edy terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis DAEWOO dengan nomor seri BAO06497 turut dirampas untuk dimusnahkan.

Saat proses penangkapan, terpidana sempat tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Namun, petugas gabungan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa korban jiwa. Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa hukumannya.

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengejar para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara konsisten dan menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.[Di2n Bk/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x