x

Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT. SMB, Sita Dokumen dan Aset Tanah

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Mar 2025 01:59 0 135 Redaksi

DelikAsia.com, (Palembang) |  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali melaksanakan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perkebunan PT. SMB di luar HGU (Hak Guna Usaha) yang merugikan keuangan negara. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Sekitar pukul 10:00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, melakukan penggeledahan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pada pukul 14:00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Bapak Roy Riady, S.H., M.H., memimpin tim penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai oleh PT. SMB di luar HGU di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tanah yang terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal seluas 712,5 hektar, setelah dikurangi untuk trase tol seluas 94,52 hektar, menyisakan 617,98 hektar. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Dalam proses penyitaan ini, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT. SMB. Tim penyidik juga menegaskan bahwa seluruh prosedur yang berlaku dijalankan dengan ketat, dengan pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset yang terlibat.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dengan fokus pada pengelolaan perkebunan PT. SMB yang diduga merugikan keuangan negara.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x