x

Kasus Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino: Tersangka Korupsi Ditetapkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 04:15 0 209 Redaksi

DelikAsia.com, (Muba-Sumsel) |  Pada Kamis, 6 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggelar siaran pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino di Jambi tahun 2024. Kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Penetapan tersangka tersebut mengikuti rangkaian penyidikan yang mendalam, dengan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. HA, selaku Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia, yang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2025.
  2. AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bagian dari penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, serta dua ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. Selain itu, sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan tindak pidana ini juga telah disita.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin. Status penyelidikan ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Dalam tahap penyelidikan, tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kantor pertanahan setempat, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta pihak terkait lainnya melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya klaim atas lahan perkebunan di luar HGU PT Sentosa Mulia Bahagia, dengan total luas 909,7 hektar, yang mencakup beberapa desa di wilayah tersebut. Ditemukan bahwa terdapat peristiwa pidana terkait pengelolaan tanah di luar HGU yang seharusnya tidak dikelola oleh perusahaan tersebut.

Penyidikan ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x