
DelikAsia.com, (Serang) | Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menjalankan tugas dan kewenangannya dengan pencapaian yang signifikan di berbagai bidang. Kejaksaan Tinggi Banten terlibat aktif dalam penegakan hukum di beberapa sektor, termasuk Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta Bidang Pengawasan.

1. Bidang Pembinaan
Kinerja bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Banten sepanjang tahun 2024 menunjukkan angka yang menggembirakan. Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 144.627.464.000, realisasi anggaran mencapai Rp. 141.683.152.181, atau 97,96% dari anggaran yang telah ditetapkan. Sementara itu, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), target yang ditetapkan sebesar Rp. 32.734.975.000 tercapai dengan realisasi Rp. 28.323.618.261. Meskipun terdapat sedikit penurunan, capaian ini mencerminkan upaya maksimal Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengelola anggaran negara.
2. Bidang Intelijen
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten juga mencatatkan sejumlah prestasi dalam melaksanakan berbagai kegiatan intelijen. Beberapa kegiatan penting yang dilaksanakan antara lain:
3. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)
Pada bidang Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Banten menangani sejumlah perkara dengan pendekatan restorative justice, yaitu sebanyak 28 perkara. Selain itu, terdapat 3.937 perkara yang ditangani pada tahap pra-penuntutan, 3.277 perkara pada tahap penuntutan, dan 2.752 perkara pada tahap eksekusi. Hal ini mencerminkan upaya maksimal dalam penanganan perkara pidana umum untuk mencapai keadilan yang lebih humanis.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga menunjukkan progres yang signifikan dalam menangani tindak pidana korupsi. Pada tahun 2024, sebanyak 42 perkara berada pada tahap penyelidikan dan 23 perkara pada tahap penyidikan. Selain itu, ada 67 perkara yang memasuki tahap pra-penuntutan, 76 perkara pada tahap penuntutan, dan 61 perkara yang telah dieksekusi. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 16.882.260.338,00 sepanjang tahun 2024.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
Bidang DATUN juga mencatatkan pencapaian yang signifikan dalam membantu penyelesaian masalah hukum non-litigasi dan litigasi. Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani 6 nota kesepakatan bersama dan 417 Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam bidang bantuan hukum, tercatat ada 2.049 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi dan 100 SKK litigasi. Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum atau legal opinion sebanyak 8 kegiatan dan Legal Assistance sebanyak 332 kegiatan. Dari hasil kerja sama tersebut, Kejaksaan berhasil memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara dengan total nilai Rp. 334.013.847.312,68, terdiri dari Rp. 303.704.848.451,- dari SKK non-litigasi dan Rp. 30.308.998.861,68,- dari SKK litigasi.
6. Bidang Pengawasan
Pada tahun 2024, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten menerima 13 laporan pengaduan, di mana 11 laporan dihentikan setelah diteliti dan 2 laporan ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus. Selain itu, bidang pengawasan juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap dua orang pegawai, yakni satu orang dengan hukuman disiplin tingkat berat dan satu orang dengan hukuman disiplin tingkat ringan.
Demikian capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Banten pada tahun 2024 menunjukkan keberhasilan dalam mengemban tugas dan kewenangannya, dengan banyaknya kegiatan yang melibatkan berbagai bidang penegakan hukum. Kejaksaan terus bekerja keras untuk memastikan terlaksananya keadilan, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan mengawasi pelaksanaan hukum di berbagai sektor. Dengan pencapaian yang ada, Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di masa mendatang.[Safar/**]

Tidak ada komentar