x

Pengawasan Operasional Pelabuhan Diperketat Kemenhub

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Feb 2025 23:31 0 275 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan upaya intensif untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban izin operasional di pelabuhan. Salah satunya adalah dengan memperketat pengawasan dalam pemberian izin kegiatan operasional pelabuhan yang tercatat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, Kemenhub hanya memberikan izin operasional kepada pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah memperoleh izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). “Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” jelasnya di Jakarta pada (6/2).

Saat ini, terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang tercantum dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017. Pelabuhan tersebut terbagi dalam kategori pelabuhan utama, pengumpul, pengumpan regional, dan pengumpan lokal. Selain itu, terdapat pula 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal bagian dari pelabuhan umum.

“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah yang akan direncanakan untuk pembangunan dan pengoperasiannya. Oleh karena itu, setiap pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Capt. Antoni.

Sebagai salah satu indikasi pelabuhan berizin, biasanya mereka memasang plang nama pelabuhan, termasuk Tersus dan TUKS yang memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang penerapan pemasangan papan informasi legalitas untuk terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Masyarakat yang menemukan pelabuhan tidak berizin diimbau untuk melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat, penegak hukum setempat, atau melalui nomor pengaduan Ditjen Perhubungan Laut di 081119642754.

Selain itu, Kemenhub berkomitmen meningkatkan pengawasan keselamatan, keamanan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat patroli kapal negara dan pengawasan perairan di wilayah NKRI, dengan tetap mengacu pada hukum internasional yang berlaku melalui International Maritime Organization (IMO).[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x