x

Kejaksaan Agung Gelar Pelatihan Aset Kripto, JAM-Pidum: Kejahatan Kripto Tidak Akan Lolos dari Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Feb 2025 21:03 0 144 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |   Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, membuka secara resmi kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin (3/2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jaksa dalam memahami mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta tren kejahatan baru dalam dunia kripto yang semakin berkembang.

JAM-Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan untuk memiliki kapasitas teknis dalam menangani kasus aset kripto, termasuk melacak aliran dana ilegal yang melibatkan berbagai yurisdiksi. Menurut data internasional, Indonesia saat ini berada di posisi ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi yang mencapai USD 157,1 miliar. Pertumbuhan pesat ini turut memicu dua hal: kesadaran masyarakat akan inovasi digital yang semakin meningkat, namun juga meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi.

JAM-Pidum menyampaikan kekhawatirannya terkait aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun. Para pelaku penipuan kripto, kata JAM-Pidum, semakin terampil menggunakan perangkat digital untuk menyembunyikan jejak transaksi, seperti menggunakan “mixer” dan “tumbler” serta teknik “cross-chain bridging” untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. “Metode konvensional tidak cukup untuk mengatasi kasus-kasus ini,” tegasnya.

Pelatihan ini dirancang dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung hingga 7 Februari 2025, akan membahas dasar-dasar kripto serta penggunaan alat analisis blockchain Chainanalysis Reactor. Tahap kedua, yang akan digelar pada akhir April 2025, akan fokus pada teknik penyidikan lanjutan serta penyitaan aset kripto. Setiap peserta akan mengikuti ujian sertifikasi yang diakui global, yang membuka peluang bagi Kejaksaan untuk bekerja sama dengan lembaga internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF).

Melalui pelatihan ini, JAM-Pidum berharap jaksa dapat memperluas jaringan internasional, berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menangani kasus aset kripto, serta memperkuat kolaborasi antar instansi. “Dengan pemahaman yang sama tentang teknologi digital, kita akan dapat memperkuat praktik terbaik dalam investigasi aset kripto,” ujarnya.

JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam sektor kripto. Sejak berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan tertib di sektor ini. Hal ini sejalan dengan misi reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.

Di akhir sambutannya, JAM-Pidum berharap Kejaksaan dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di sektor kripto dan memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi. Dalam upacara ini, turut hadir Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta pejabat Kejaksaan lainnya dan para jaksa peserta pelatihan.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x