x

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen Makanan Hewan dan Gitar

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jan 2025 09:18 0 177 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Dua kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Bea Cukai Banten, telah memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan, yakni PT Pasifik Harvest Indonesia dan PT Wildwood. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan fiskal dan prosedural bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa fasilitas kawasan berikat adalah kemudahan yang diberikan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri. Fasilitas ini memberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak impor (PPN dan PPh pasal 22) kepada perusahaan yang memenuhi syarat. “Fasilitas ini menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor, untuk mengembangkan bisnis mereka dan turut menggerakkan perekonomian serta penyerapan tenaga kerja di daerah,” ungkap Budi.

PT Pasifik Harvest Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan produsen sarden kaleng dan catfood dengan target ekspor ke berbagai negara di Afrika, Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Australia. Perusahaan ini memiliki nilai investasi sekitar Rp15 miliar dan saat ini menyerap sekitar 1.200 pekerja lokal, dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja yang akan meningkat setiap tahunnya. “99,7% pekerja kami adalah masyarakat lokal, yang tentunya mendukung perekonomian daerah,” tambah Budi.

Sementara itu, PT Wildwood, yang memproduksi gitar elektrik, sebelumnya telah mendapatkan fasilitas kawasan berikat. Kini, perusahaan ini tengah memperluas kapasitas produksinya dengan membuka pabrik cabang di Rangkasbitung, Banten, dan mengajukan fasilitas serupa untuk mendukung ekspansi tersebut.

Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat ini diberikan setelah kedua perusahaan memaparkan proses bisnis mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemaparan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan. “Pemaparan ini mencakup profil perusahaan, sistem pengendalian internal, nature of business, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” kata Budi.

Setelah pemaparan selesai, izin fasilitas kawasan berikat diberikan dalam waktu satu jam, dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan, asistensi, serta melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan optimasi penerimaan negara dan pengawasan yang efektif.

Budi berharap, dengan diberikan fasilitas ini, kedua perusahaan dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk mendukung kegiatan operasional mereka, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif pada perekonomian lokal. “Diharapkan fasilitas ini dapat menciptakan peluang bisnis baru bagi warga sekitar, seperti usaha rumah makan dan penyewaan tempat tinggal,” tutup Budi.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x