
Jakarta, (DelikAsia.com) | Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Kamis(16/02/2023) bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa.

Dimana sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dimana selain dibebani pidana penjara, Terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00.


Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terkait dengan aset-aset yang dilakukan pada sita eksekusi kali ini yaitu diantaranya:
Pihak Kejaksaan Agung menambahkan bahwa aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO.[]







Tidak ada komentar