x

Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Nov 2024 15:58 0 163 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”. Kegiatan ini berlangsung pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan perkara pidana dengan keterlibatan aparat sipil dan militer.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer, dengan merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Jaksa Agung juga menegaskan bahwa melalui pembentukan JAM PIDMIL, Kejaksaan kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersamaan.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik yang berkaitan dengan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Langkah ini mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas memerlukan pendekatan yang menyatukan prosedur peradilan sipil dan militer. Sebagai Penuntut Umum tertinggi, Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur di lingkup peradilan militer.

Menurut Jaksa Agung, penanganan perkara koneksitas seringkali menghadapi tantangan apabila ditangani secara terpisah, yang berpotensi menimbulkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, penanganan terpadu menjadi kunci dalam mencapai penegakan hukum yang adil dan efektif.

“Melalui FGD ini, kami berharap ada peningkatan pemahaman di kalangan penegak hukum, baik di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian, dalam menangani perkara koneksitas. Kami juga berharap dapat membangun kerja sama yang erat antar lembaga penegak hukum untuk menciptakan keselarasan dalam menangani kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” tambah Jaksa Agung.

Selain itu, FGD ini mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga-lembaga penegak hukum. Diharapkan, melalui peningkatan sinergi antar-institusi, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas di Jakarta dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, serta pejabat tinggi dari perwakilan Panglima TNI, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI. Para peserta berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara yang melibatkan aparat sipil dan militer di Indonesia.[SAF/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x