x

4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM-Pidum

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Feb 2023 16:15 0 382 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia.com) | Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dimanapenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak 4 permohonan pada hari Selasa(14/02/2023).

Adapun 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui oleh JAM Pidum yaitu:

  1. Tersangka atas nama CANDRA CAHYADI Pgl CANDRA bin YUSBEN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;
  2. Tersangka atas nama FAZRIYA NANDA Pgl NANDA dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  3. Tersangka atas nama MUH SAIDE alias SAIDE alias PA SAIDE bin KADIR dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  4. Tersangka atas nama RAFIT SUSANTO bin SUTAN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x