
Caption: JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada selasa 13 Agustus 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marselino Efrayen Yeremia Parrtranie dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Marselino Efrayen Yeremia Parrtranie datang ke rumah Sdr. Erik karena sedang ada pesta ulang tahun. Tersangka lalu duduk menikmati hiburan musik sambil meminum minuman keras. Beberapa saat kemudian, datanglah saksi Sandro yang sudah dalam keadaan mabuk.
Saksi Sandro lalu memarkir sepeda motornya di depan rumah dan duduk minum bersama Tersangka hingga saksi Sandro tertidur, lalu Tersangka beranjak dari tempat tersebut dan berjalan mendekati sepeda motor saksi Sandro yang terparkir dijalan.

Tersangka lalu menaiki dan mengendarai motor tersebut menuju rumah Ibu Tersangka yang ada di Perumahan Asri Lanjutan bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo Atas. Keesokan paginya, Tersangka kembali ke rumah tempat pesta tersebut dengan tujuan untuk mencari HP milik teman Tersangka yang Tersangka pinjam dan hilang ditempat acara, dimana saat itu Tersangka bertemu dengan saksi Sandro yang sedang mencari sepeda motornya namun tersangka tidak memberitahukan bahwa motor saksi Sandro ada padanya.
Kemudian Tersangka berusaha mengelak ketika ditanya oleh Saksi Sandro dan istrinya Saksi Korban Melisa Gacela Rumimpunu, lalu Saksi Sandro mendesak Tersangka untuk mengambil kunci tersebut di teman Tersangka dan kemudian Tersangka langsung pergi dan mengambil kunci tersebut lalu menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada saksi Sandro dengan keadaan stiker-stiker yang tadinya ada pada motor tersebut telah dicabuti oleh tersangka.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn, S.H., M.H., Kasi Pidum Erly Andika Wurara, S.H, serta Jaksa Fasilitator Heidy Gasperz, S.H., dan Alexander Sirait. S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Tersangka juga telah mengembalikan motor korban yang telah dicuri.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr.Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 6 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)







Tidak ada komentar