x

Kejaksaan Tinggi Aceh, Segera Ungkap Perkara Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mei 2024 17:22 0 248 Redaksi

DelikAsia.com, (Aceh) |  Terkait Peningkatan Status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Rucah Untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)

Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 telah dilaksanakan eksose Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan Total Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890,- (Lima Belas Milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan hasil penyelidikan terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur DIDUGA Fiktif.

Selanjutnya sebagaian para Ketua Kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi, kemudian terhadap perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan FEE atas peminjaman perusahaan,.oleh karena telah adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya peristiwa yang DIDUGA sebagai Tindak Pidana Korupsi serta berpotensi merugikan Keuangan Negara, sehingga Tim Penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara A quo dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan guna mengumpulkan bukti yang untuk membuat terang suatu Tindak Pidana dan guna menemukan terdangkanya.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Sabab Lubis dalam rilisnya, dari hasil tersebut Menyimpulkan, bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose terkait hasil Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Rucah Untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Indonesia Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan atau melanjutkan Penyelidikan ke Tahap Penyidikan, demikian ujar nya.[RED/PENKUM KEJATI ACEH].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x