x

Putusan Tingkat Banding Terhadap Dua Perkara Koneksitas Korupsi Dana TWP AD

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Okt 2023 10:34 0 281 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Pengadilan Militer Utama telah memutus dua perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada pengadilan tingkat banding. Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama ini diambil melalui musyawarah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsda TNI Haryo Kusworo, S.H., M.H. bersama dua orang hakim anggota yaitu Hakim Tituler dan Hakim Militer.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadilii Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E.  pada 27 Juni 2023. Selain itu dalam perkara korupsi lainnya, Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said telah diputus pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan putusan sebagai berikut:

Untuk Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. Majlis Hakim Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Dan Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar 375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Sementara Terdakwa II  Ni Putu Purnamasari, S.E. Majelis Hakim telah Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar 333.490.434 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Sedangkan Terdakwa III Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT, Majelis Hakim Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar 845.000.000. Bila tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Begitu pun Terdakwa IV KGS M Mansyur Said, Majelis Hakim Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan Membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar 270.560.912. Apabila tidak dilunasi diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadili para Terdakwa dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi koneksitas tersebut.

Kemudian, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Militer Utama memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa.

Selain itu, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung yang terdiri dari Orditur Militer, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan Direktur Keuangan TWP AD Brigadir Jenderal TNI YAK sebagai TERSANGKA.

Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI YAK bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai TERSANGKA, dalam perkara dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang-Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini yaitu senilai Rp66 miliar. Kemudian dalam waktu dekat, perkara tersebut akan masuk ke tahap persidangan.[DI2N BK/K.3.3.1].

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x