
Jakarta, (Delik Asia) | Persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengemuka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan, temuan kerugian negara dalam kasus ini tidak berdiri di atas asumsi, melainkan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Roy Riady usai persidangan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, ahli dari BPKP, Dedy Nurmawan, telah memaparkan adanya kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun. Nilai fantastis tersebut muncul akibat berbagai penyimpangan dalam proyek, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat yang mengarah pada penggunaan Chrome OS.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” tegas Roy.

Ia menjelaskan, metode yang digunakan ahli tidak semata-mata merujuk pada harga pasar. Sebaliknya, perhitungan dilakukan melalui pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
Dari sana, ahli menetapkan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga yang dibayarkan negara jauh melampaui batas tersebut, sehingga memunculkan indikasi kuat praktik mark-up.
Roy bahkan mengungkap perbandingan mencolok. Dalam fakta persidangan, perangkat serupa pernah dibeli dengan harga jauh lebih rendah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hanif Muhammad tercatat membeli seharga Rp3,2 juta, sementara terdakwa lain, Ibrahim Arief (IBAM), memperoleh dengan harga sekitar Rp2 juta pada 2022.
Meski demikian, tim JPU tetap menghormati independensi ahli yang memilih menggunakan metode pembentukan harga berbasis dokumen riil, guna menghindari potensi intervensi dalam proses pembuktian.
Di sisi lain, Roy juga menyoroti jalannya persidangan. Ia menilai sebagian tim penasihat hukum terdakwa belum optimal mengikuti proses pembuktian.
“Ada yang tidak mengikuti sidang sampai selesai, sehingga kerap mengulang pertanyaan yang sebenarnya sudah dijelaskan melalui dokumen dan barang bukti,” ujarnya.
Karena itu, JPU meminta penasihat hukum lebih fokus dan cermat mencatat setiap bukti yang terungkap di persidangan, agar proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Menutup keterangannya, Roy menepis keraguan terkait referensi harga. Ia menegaskan, saksi teknis dalam persidangan pun mengakui bahwa survei e-katalog tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat. Karena itu, pendekatan akuntansi yang digunakan ahli menjadi krusial untuk mengungkap konstruksi kerugian negara dalam perkara ini.(*/Red)







Tidak ada komentar